Penyerahan SK Kepala Dusun Desa Sukaramai Kec.Tapung Hulu Kampar Riau Berlangsung Harmonis

Detikkasus.com | Kampar – Mengacu Kepada Permendargi Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa,Pada Hari Senin ini jam 11 wib Kepala Desa Sukaramai “Arusman” Menyerahkan SK Kepala Dusun 01,02 dan 03 Secara Aturan yg sudah di atur Secara UU.adapun Penyerahan SK tersebut Bertempat di Aula Kantor Kepala Desa Sukaramai.

Pada Kesempatan itu Arusman Berharap Kepada Kadus yang Baru agar Mampu Untuk Bekerja Sesuai Dengan aturan yang sudah di tetapkan.yang mana,dalam melaksanakan Tugas Hendaknya kita selalu Berkordinasi Kepada RW dan RT kita Masing masing.agar kedepannya kita dapat Memberikan Pelayanan terbaik Kepada warga yang ada di Tiap tiap Dusun Masing masing.

Kepada Kadus yang Lama,walaupun kini Sudah tidak menjabat seperti Biasa,Harapan Saya Agar Tetap memberikan Masukan nya.Dalam artian Saran dan Gagasan Serta Pemikiran Saudara tetap kami Harapkan.Demi Untuk kemajuan dan Pembangunan Desa Sukaramai ini.Sebab Sudah Menjadi Tanggung Jawab kita Sebagai Warga Untuk Memajukan Desa Kita ini.tutur Arusman.

Dalam acara Penyerahan SK tersebut juga di Hadiri oleh mantan Kepala Dusun 02 Desa Sukaramai yakni Darwin Lubis.Dalam Kata Katanya Darwin Lubis Mengucapkan Selamat Kepada Kadus Yang Baru menjabat Sekarang ini.

“Sebelumnya Saya Mohon Maaf bila mana ketika Saya Menjabat Sebagai Kadus Dusun 01 tidak dapat Memberikan Pelayanan yang Lebih.Dan Saya Berharap Kepada Kadus yang Baru Saja di Angkat agar dapat kiranya Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dan Mampu Bersinergi Kepada Kepala Desa,Demi terwujudnya Pembangunan Desa yang memang itu merupakan Tujuan awal dari Pemerintah Pusat Maupun Daerah.”

Pada Kesempatan Itu Kadus Dusun 01 Adam kholid,Mewakili kadus 02 dan 03 Juga Memberi Kata Sambutannya.dalam sambutannya ia berucap,”Menjadi Kadus adalah Amanah yang Kan Kita Pertanggung Jawabkan Dunia dan Akhirat.Oleh karena itu Kami Tetap Berupaya Untuk Menjadi yang Terbaik dalam Melayani Kebutuhan Masyarakat Desa Sukaramai.Disini Kami juga siap Menerima kritik dan Saran dari Siapa pun Selagi Konteks nya Untuk Membangun Dan Memajukan Desa khususnya dalam Pelayanan Masyarakat yang ada di Dusun Kami Masing Masing.

Di Akhir Acara Arusman Berharap Kepada Seluruh Kepala Dusun untuk Dapat Memberikan Segala Saran Dan Atensi.sebab Peran Kadus di Sebuah Desa merupakan Peran yang Begitu Saklar dalam Kemajuan Desa.Dan Apalagi Desa Sukaramai adalah Desa Pertama yang menerapkan Aturan dari Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.Tentunya Dengan Penerapan Peraturan tersebut,kita harus Mampu Selangkah Lebih Plus di Bandingkan Dengan Desa Desa Yang ada Di Kecamatan Tapung Hulu ini.Ucap Arusman Sambil Menutup Acara di Sela Sela Canda nya dengan Serius.(Pjr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *