Penyerahan Mobil Dinas Ketua Dan Wakil DPRD Tanah Datar

Detikkasus.com  |  Sumatera Barat – Penyerahan mobil dinas Ketua DPRD Tanah Datar kepada Ketua terpilih H.Rony Mulyadi Dt.Bungsu pada Senin (04/11) di depan Gedung DPRD Tanah Datar. Mobil dinas jenis Pajero warna Putih untuk Ketua, Pajero warna hitam utuk wakil ketua 1 dan pajero warna hitam untuk ketua 2. Mobil dinas tersebut diserahkan langsung oleh Sekwan Elizar.SH.

Dalam penyerahan mobil dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanah Datar ada kejanggalan yang dilihat langsung oleh wartawan media ini. Yang diserahkan mobil baru plat profit tetapi yang lama tidak diserahkan, dan kemanakah mobil lama perginya ?

Baca Juga:  Bupati Tuban Tinjau Pembangunan Wahana Wisata di HaKa-Style Tuban*

Setelah dikonfirmasi langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Elizar.SH di ruangan kerjanya. Maka Elizar menjawab, Menurut aturan kalau sudah habis masa jabatan seorang anggota DPRD, Maka sebelum habis masa jabatan maka mobil dinas yang dipakai oleh beliau harus sudah diserahkan. Dan saya sudah menyampaikan secara aturan kepada Ketua yang lama Anton Yondra.SE dan wakil ketua 1 Saidani SP dan wakil Ketua 2 Irman, tetapi sampai sekarang mobil tersebut belum juga diantarkan. Ucap Elizar.

Baca Juga:  Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Minta Polisi Usut Tuntas CV. Central Besi Pratama Melakukan Penyimpangan BBM Solar Bersubsidi.

Disinggung Elizar bahwa sekda sudah mengirimkan surat kepada DPRD supaya mobil tersebut hsrus diserahkan.

Dikonfirmasikan kepada Sekda Irwandi tentang surat yang dikirimkan Sekda ke DPRD mengenai penyerahan aset atau mobil yang dipakai. Maka irwandi menjawab “Benar saya sudah kirimkan surat ke DPRD atas nama Sekda Tanah Datar, supaya mobil yang dipakai segeradiserahkan.

Menurut Anggota DPRD Periode 1997- 1999 Sutan Syahril Amga.SH.MH mengatakan, Sebaiknya dituntut kesadaran pemegang untuk menyerahkan bukti pisik kepada Pemda karna semulanya dalam bentuk pinjaman. Sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Begitupun menurut ketentuan adat istiadat minangkabau. “Solang bakumbalikan, nan pinjam babaliak an”, pelaksanaan tersebut membuktikan kejujuran dari pada si peminjam. Sekda adalah sebagai pengguna Aset Daerah sudah jelas di surati karna belum juga di serahkan. Pingkas St.Syahril Amga.

Baca Juga:  Dandim 0307/TD Dukung Kegiatan Lomba Yang Di Prakarsai Siswa/i Passusbra SMAN 2 Lintau Buo

Dan ini adalah “Diduga” pelanggaran terhadap Permendagri No.19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.84 Tahun 2014.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *