Penyelidikan Dinilai Tidak Memenuhi SOP Kapolsek Malah Tertutup Informasi

Rabu, 18 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Rabu (18/12/2019) Pada 06 Desember 2019 Mobil Pikc-up merek Daihatsu, no pol BK 8037 YM, dikemudikan oleh Iwan ditemani oleh dua orang rekannya Herdi dan yang satu lagi orang tidak dikenal, Pelapor TUKINO dengan nomor laporan pengaduan 162/YAN.2.5/2019/SU/RES-LBH/SEK.B.Hulu, “Penyelidikan dinilai tidak memenuhi SOP Standar Operasional Prosedur, akan tetapi melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 11:44 Wib AKP.ST. Panggabean Kapolsek Bilah Hulu malah tertutup informasi”. Beliau selaku Kapolsek tidak berkenan memberikan tanggapan.

Tidak adanya tanggapan dari AKP.ST.Panggabean Kapolsek Bilah Hulu, Semakin kuat duga’an adanya oknum kepolisian untuk melindungi pelaku pencurian buah kelapa sawit PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pelapor TUKINO sangat menyayangkan sikap kepolisian yang tidak mencantumkan nama pelaku yang mengemudikan Pikc-up, dengan dalil kepolisian katanya masih dalam lidik, walaupun TUKINO sudah menjelaskan bahwa IWAN adalah pelaku yang sebenarnya mengemudikan mobil Pikc-up memasuki erea perkebunan kelapa sawit PTPN III.

Baca Juga:  Ruangan Inspektorat Pembantu Wilayah Satu Zonk Orangnya

Perusahaan negara dibawah lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk kedalam objek vital negara, karena keberadaannya merupakan salah satu penopang keuangan negara, sehingga keamanannya wajib diperioritaskan oleh aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian agar perusahaan tersebut bisa tetap berlangsung dan menghasilkan keuntungan sehingga dapat memberikan devident kepada negara, demkian juga halnya dengan perusahaan PT Perkebunan Nusantara III, juga termasuk kepada objek vital negara, ujar Bernat Panjaitan SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI, sambil menunjukkan surat bernomor : PD.TIN-RI/LB/B/84/XII/2019

Bernat menjelaskan: Surat ini sebagai tindak lanjut konfirmasi dan klarifikasi LSM.TIPAN-RI, kepada Peltu TNI (Pur) Rasiono Kepala Keamanan (KAPAM) PTPN IIIK, Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) sehubungan dengan penangkapan 1 unit mobil Pikc-up Merek Daihatsu No.Pol BK 8037 YM, pada tanggal 06 Desember 2019, yang dikemudikan oleh Iwan dan satu dua orang temannya ber inisial Herdi dan satu orang lagi Orang Tidak Kenal (OTK) tidak tercantum namanya pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) No:STPLP/162/YAN.2.5/2019/SU/RES-LBH/SEK.B.Hulu, dan menurut pelapor Tukino yang disampaikan oleh Peltu TNI (Pur)Rasiono KaPam PTPN III KANAS, anggota Polsek Bilah Hulu yang menerima laporan pengaduan bersikukuh untuk tidak mencantumkan identitas yang terduga sebagai pencuri, dan pada STPLP tersebut menyebutkan pelaku masih dalam Lidik(Penyelidikan) atau pelaku tidak jelas,padahal identitas pelaku sudah diketahui dengan jelas” ujar Bernat.

Baca Juga:  Kapolsek Banjar, Bersama Team Bali TV Kunjungi Bedah Rumah di Desa Cempaga yang Diprakarsai Oleh Bhabin

Lebih lanjut Bernat menjabarkan: Sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) Kepolisian didalam menegakkan supremasi hukum, yang mencakup, UU.No.2/2002 tentang Kepolisian, UU.No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU.No.8/1981 tentang KUHAP, dan PERKAP No.14/2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana, anggota Kepolisian yang menerima Laporan dari masyarakat tidak dibenarkan melakukan manipulasi dengan menghilangkan objek hukum yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, sehingga dengan tidak bersedianya anggota Polsek Bilah Hulu mencantumkan nama pelaku dalam STPLP, menjadi sebuah pertanyaan bagi publik, terkesan ada indikasi Polisi ingin melindungi pelaku, atau kuat dugaan adanya kerjasama bagi hasil antara Polisi dengan mafia pencuri produksi perkebunan.

Baca Juga:  BFA Bungkam Pejem FC Belinyu Dengan Skor Akhir 1 - 0

Kesalahan berikutnya adalah tentang penerapan hukum, terhadap kasus pencurian produksi perkebunan, bahwa sejak diundangkannya UU.No.39/2014 tentang perkebunan, maka sifat hukum dari tindak pidana kejahatan perkebunan berubah dari leks generalis menjadi leks spesialis sehingga penegak hukum didalam menangani kasus tindak pidana kejahatan perkebunan wajib menererapkan UU.No.39/2014 tentang Perkebunan dan mengabaikan semua ketentuan hukum yang bersifat leks generalis, tetapi faktanya hingga sekarang ini tidak dilakukan oleh Polsek Bilah Hulu” ujar Bernat Panjaitan.

Bernat menambahkan” Surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami sampaikan kepada Kapolsek Bilah Hulu, tujuannya sebagai dasar bagi LSM.TIPAN-RI untuk menyurati Kapoldasu dan Kapolri diJakarta, untuk mendapatkan kepastian terkait dengan tugas dan pungsi Kepolisian yang sebenarnya terutama dalam merubah objek hukum yang dilaporkan oleh masyarakat, sehingga ada kepastian hukum kepada masyarakat”, ujar Bernat Panjaitan SH.M.Hum. ( J. Sianipar )

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB