Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (18/12/2019) Pada 06 Desember 2019 Mobil Pikc-up merek Daihatsu, no pol BK 8037 YM, dikemudikan oleh Iwan ditemani oleh dua orang rekannya Herdi dan yang satu lagi orang tidak dikenal, Pelapor TUKINO dengan nomor laporan pengaduan 162/YAN.2.5/2019/SU/RES-LBH/SEK.B.Hulu, “Penyelidikan dinilai tidak memenuhi SOP Standar Operasional Prosedur, akan tetapi melalui situs WhatsAAp sekitar pukul 11:44 Wib AKP.ST. Panggabean Kapolsek Bilah Hulu malah tertutup informasi”. Beliau selaku Kapolsek tidak berkenan memberikan tanggapan.
Tidak adanya tanggapan dari AKP.ST.Panggabean Kapolsek Bilah Hulu, Semakin kuat duga’an adanya oknum kepolisian untuk melindungi pelaku pencurian buah kelapa sawit PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Pelapor TUKINO sangat menyayangkan sikap kepolisian yang tidak mencantumkan nama pelaku yang mengemudikan Pikc-up, dengan dalil kepolisian katanya masih dalam lidik, walaupun TUKINO sudah menjelaskan bahwa IWAN adalah pelaku yang sebenarnya mengemudikan mobil Pikc-up memasuki erea perkebunan kelapa sawit PTPN III.
Perusahaan negara dibawah lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk kedalam objek vital negara, karena keberadaannya merupakan salah satu penopang keuangan negara, sehingga keamanannya wajib diperioritaskan oleh aparat keamanan, dalam hal ini Kepolisian agar perusahaan tersebut bisa tetap berlangsung dan menghasilkan keuntungan sehingga dapat memberikan devident kepada negara, demkian juga halnya dengan perusahaan PT Perkebunan Nusantara III, juga termasuk kepada objek vital negara, ujar Bernat Panjaitan SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI, sambil menunjukkan surat bernomor : PD.TIN-RI/LB/B/84/XII/2019
Bernat menjelaskan: Surat ini sebagai tindak lanjut konfirmasi dan klarifikasi LSM.TIPAN-RI, kepada Peltu TNI (Pur) Rasiono Kepala Keamanan (KAPAM) PTPN IIIK, Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) sehubungan dengan penangkapan 1 unit mobil Pikc-up Merek Daihatsu No.Pol BK 8037 YM, pada tanggal 06 Desember 2019, yang dikemudikan oleh Iwan dan satu dua orang temannya ber inisial Herdi dan satu orang lagi Orang Tidak Kenal (OTK) tidak tercantum namanya pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) No:STPLP/162/YAN.2.5/2019/SU/RES-LBH/SEK.B.Hulu, dan menurut pelapor Tukino yang disampaikan oleh Peltu TNI (Pur)Rasiono KaPam PTPN III KANAS, anggota Polsek Bilah Hulu yang menerima laporan pengaduan bersikukuh untuk tidak mencantumkan identitas yang terduga sebagai pencuri, dan pada STPLP tersebut menyebutkan pelaku masih dalam Lidik(Penyelidikan) atau pelaku tidak jelas,padahal identitas pelaku sudah diketahui dengan jelas” ujar Bernat.
Lebih lanjut Bernat menjabarkan: Sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) Kepolisian didalam menegakkan supremasi hukum, yang mencakup, UU.No.2/2002 tentang Kepolisian, UU.No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU.No.8/1981 tentang KUHAP, dan PERKAP No.14/2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana, anggota Kepolisian yang menerima Laporan dari masyarakat tidak dibenarkan melakukan manipulasi dengan menghilangkan objek hukum yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut, sehingga dengan tidak bersedianya anggota Polsek Bilah Hulu mencantumkan nama pelaku dalam STPLP, menjadi sebuah pertanyaan bagi publik, terkesan ada indikasi Polisi ingin melindungi pelaku, atau kuat dugaan adanya kerjasama bagi hasil antara Polisi dengan mafia pencuri produksi perkebunan.
Kesalahan berikutnya adalah tentang penerapan hukum, terhadap kasus pencurian produksi perkebunan, bahwa sejak diundangkannya UU.No.39/2014 tentang perkebunan, maka sifat hukum dari tindak pidana kejahatan perkebunan berubah dari leks generalis menjadi leks spesialis sehingga penegak hukum didalam menangani kasus tindak pidana kejahatan perkebunan wajib menererapkan UU.No.39/2014 tentang Perkebunan dan mengabaikan semua ketentuan hukum yang bersifat leks generalis, tetapi faktanya hingga sekarang ini tidak dilakukan oleh Polsek Bilah Hulu” ujar Bernat Panjaitan.
Bernat menambahkan” Surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami sampaikan kepada Kapolsek Bilah Hulu, tujuannya sebagai dasar bagi LSM.TIPAN-RI untuk menyurati Kapoldasu dan Kapolri diJakarta, untuk mendapatkan kepastian terkait dengan tugas dan pungsi Kepolisian yang sebenarnya terutama dalam merubah objek hukum yang dilaporkan oleh masyarakat, sehingga ada kepastian hukum kepada masyarakat”, ujar Bernat Panjaitan SH.M.Hum. ( J. Sianipar )