Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu,- Pelaksanaan kegiatan fasilitas percepatan penyelesaian tapal batas administrasi Kecamatan dan Desa di laksanakan di Gedung GSG Kamis 26 Desember 2018.
Kegiatan fasilitas percepatan penyelesaian tapal batas desa dan kecamatan di hadiri oleh asisten satu Zailan,SPd dengan Plt Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kaur bersama Kepala Desa terkait.
Penyelesaian tapal batas desa dengan dasar,
1. Permendagri nomor 45 tahun 2016
2. Perjanjian kerja sama antara Pemda Kaur dengan tofografi angkatan darat (AD) kodam dua Sriwijaya nomor 415.4.15 tahun 2018
3. Keputusan Bupati Kaur nomor 188.4.45.129/2018
4. Surat Gubernur Bengkulu nomor 100/872/B.l/2016
5. Sosialisasi pemetaan batas desa tanggal 29 Maret 2018
6. Survey pelacakan batas desa tanggal 30 Maret s/d 17 April 2018
Dengan kriteria yang di hasilkan yaitu 6 peta Kecamatan 1 peta Kelurahan 72 peta antar desa.
Ironisnya,fasilitasi percepatan penyelesaian tapal batas desa yang di selenggarakan pada hari Kamis 26 Desember 2018 belum selesai dan kepala desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning menolak dengan alasan,tapal batas dan hasil pemetaan di anggap belum sesuai dengan regulasi yang baik dan benar.
Beberapa tokoh masyarakat desa Padang Leban kecamatan Tanjung Kemuning di antaranya Erwadi,Sudirman cs menolak hasil yang di sampaikan asisten satu Zailan SPd dengan alasan penetapan tapal batas desa Padang Leban dengan desa lain belum pernah di laksanakan musawarah di tingkat desa,beberapa kepala desa di undang untuk bermusawarah namun tidak pernah datang,ungkap Lisuan (Kepala Desa) Padang Leban bersama tokoh masyarakat Erwadi dan Sudirman cs.
(Resa)