Provinsi Jabar – Banten, Detikkasus.com –
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan mengadakan pertemuan dalam rangka penyelesaian konflik antara warga pesisir dengan PT. LGD yang difasilitasi oleh Polsek Carita pada hari Kamis, 7 Desember 2017 pada 13.00 WIB dikantor Polsek Carita.
Berdasarkan surat undangan yang diterima media dan hasil pantauan dilokasi pertemuan tersebut Masyarakat Pesisir Pantai Carita tidak diundang. Padahal dalam penyelesaian konflik seyogyanya kedua belahpihak harus dihadirkan untuk penyelesaian konflik.
Walaupun tidak diundang dalam pertemuan tersebut, dilokasi sekitar 60 orang dari Masyarakat Desa Carita dan Desa Sukajadi dari 3 kampung ( Pegedongan, Pakojan, Udik) tetap mendatangi pertemuan tersebut. Saat ditemui awak media salah satu warga masyarakat pesisir mengakatan bahwa kedatangan warga adalah untuk melakukan aksi unjukrasa mendukung penuh program proyek pemerintah pemecah ombak dan pengerukan muara sungai untuk terus dilanjutkan sampai selesai.
Dilain sisi, salah satu pihak yang terdaftar sebagai undangan yakni pihak Hotel LGD Carita sebagai pihak swasta yang memiliki akses 3 pintu masuk ke lokasi proyek dan sebagai pihak yang menghalangi/menghambat proyek pemerintah tersebut, tidak bersedia hadir dalam pertemuan yang diinisiasi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Pihak Hotel LGD tetap berpendirian bahwa tidak mau bekerjasama dan mendukung proyek tersebut dengan memakai cara apapun salah satunya menutup semua akses 3 pintu masuk ke lokasi proyek dengan portal besi dan memberi pagar bambu di pasir pantai dgn bambu.
Pihak LGD membuat spanduk-spanduk yang mengatasnamakan “masyarakat nelayan desa sukajadi menolak proyek” dimaksud.
Namun warga yang berhasil ditemui awak media dilokasi pertemuan mengatakan mereka menyetujui proyek pemerintah tersebut karena sangat penting bagi kepentingan keselamatan dan mencari nafkah.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Masyarkat asli Pesisir Pantai Carita sesungguhnya sangat berharap penuh agar semua institusi dan pihak swasta dapat bekerjasama mensusksekan proyek tsb untuk kepentingan dan keselamatan masyarkat.
Hasil pertemuan tersebut, tidak mencapai titik temu dan tanpa kejelasan kelanjutan proyek pemerintah dimaksud. Dengan dijanjikan pertemuan lebih lanjut dikemudian hari . Alasan tsb sengaja dibuat untuk mengulur-ulur sampai batas waktu pengerjaan proyek tsb habis pada tanggal 15 Desember 2017.
Dengan kata lain proyek tersebut tidak dapat dilanjutkan karena habis waktu pengerjaan dan tidak dapat diselesaikan oleh pihak yang dipercayakan oleh pemerintah.
Dengan terjadi hal tersebut, sekali lagi masyarakat pesisir pantai Carita menjadi korban dari arogansi pihak Hotel LGD dengan mendahulukan kepentingan perusahaan dari pada kepentingan masyarakat banyak. (Suhendra Dewa)