Oleh: Putri Intan Pitaloka (Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang).
Detikkasus.com | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar secara serempak pada 9 Desember 2020. Pilkada serentak ini rencananya akan dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Tapi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya diselenggarakannya Pilkada Serentak, adanya Pandemi COVID-19 ini banyak menimbulkan pro dan kontra atas digelarnya Pilkada Serentak ini, salah satunya yakni adanya gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 102 hasil Pilkada sserentak 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), rinciannya sebanyak satu gugatan atas Pemilihan Gubernur (Pilgub), 90 gugatan atas Pemilihan Bupati (Pilbup), dan 11 gugatan atas Pemilihan Walikota (Pilwalkot). Hal itu tertuang dalam rekap pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang dikutip dari data KPU. Salah satu gugatan sengketa Pilkada ke MK ialah Pilkada Kalimatan Selatan (Kalsel). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel telah siap dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi Darjat. Komisioner KPU Kalsel Divisi Hukum Nur Zazin mengatakan bahwa akan segera melakukan pendampingan hukum, mempelajari, serta mempersiapkan pokok-pokok masalah yang diajukan/dimohonkan.
Selasa (22/12/2020) Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi terhadap hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020. Dalam permohonannya yang diunggah secara daring melalui laman MKRI, Paslon Nomor Urut 2 ini berkeberatan terhadap adanya penetapan keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 34/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, yang telah menetapkan Paslon nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang Pilkada. Hasil perolehan suara ini menunjukkan bahwa paslon nomor urut 2 meraih sebanyak 843.695 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 meraik sebanyak 851.822 suara.
Terdapat selisih suara sebanyak 8.127 antara pemohon dengan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang Pilkada. Akan tetapi, dalam permohonan yang telah diajukan oleh paslon nomor urut 2, terdapat beberapa hal yang melanggar prinsip-prinsip pemilu yang ditegaskan dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yakni Luber dan Judil. Pada pelaksanaan Pilgub Kalsel terdapat kecurangan-kecurangan, ancaman di beberapa daerah di Kalimantan Selatan seperti di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapun, Kecamatan Hatungun, serta di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan kecurangan pelanggaran yang telah menyebabkan penambahan dalam suara bagi paslon 1 di Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dalam permohonannya saat tahapan kampanye pada hari pencoblosan dan setelahnya, berbagai modus pelanggaran serta kecurangn Pemilu dilakukan dengan terstruktur dan sistematis. Ia juga mengendalikan adanya pengerahan aparat pemerintah dan Negara, serta penyelewengan anggaran pusat dan daerah, tidak terkecuali anggaran pada dana bansos pembagian sembako. Paslon nomor urut 2 Denny Indrayana mendalikan kegiatan dan program Pemerintah Daerah yang dimanfaatkan untuk kampanye terselubung, melalu berbagai program kehumasan yang secara luar biasa disebarluaskan ke Kalsel melalui berbagai macam media yang membantu sosialisasi pertahanan Gubernur Sahbirin Noor (Paslon nomor urut 1).
Denny membawa 223 alat barang bukti pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Sahbirin Noor dah Muhidin, untuk disampaikan kepada Majelis Hakim dalam siding sengketa di MK nantinya. Bukti-bukti tersebut menyatakan bahwa Pilkada Kalsel telah dicederai oleh berbagai pelanggaran-pelanggaran yang telah merusak demokrasi. Sebagian alat bukti merupakan bukti rekaman video pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Sahbirin Noor. Denny Indrayana Paslon nomor urut 2 juga memastikan akan menggugat KPU Kalsel ke MKsetelah dipastikan tidak unggul dalam rekapitulasi suara Pilkada Kalsel.
Dalam hal ini, money politics walaupun dinyatakan kurang akan tetapi masih rawan terjadi dengan penggunaan fasilitass dan anggara Negara guna berkampanye. Misalnya melalui modus bertandem (satu paket) pembayaran dengan calon Bupati atau Walikota. Ada juga daerah yang tidak bebas dalam melakukan pilihan. “Sanksi kami yang diancam untuk hadir dan suara kami tidak ada sama sekali, kalaupun dapat suara sangatlah kecil”. Dikutip dari permohonan yang diajukan dengan Nomor APPP 127/PAN.MK/AP3/12/2020. Mahkamah Konstitusi (MK telah menerima sebanyak 131 PHP tahun 2020 yang terdiri dari 75 permohonan online (simpel.mkri.id) dan sebanyak 56 permohonan offline. Dari 131 permohonan tersebut terbagi atas 114 permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, 14 permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Walikota, dan Wakil Walikota, serta 3 permohonan yang diajukan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur.