Penyanyi dangdut Ridho Rhoma Kesandung Kasus Narkoba

Detikkasus.com | Jakarta

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma, sebelumnya juga terciduk dengan bukti sabu 0,7 gram dan alat isap pada 25 Maret 2017 lalu.

Dalam keterangannya, Polisi kini telah menangkap kembali anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada kasus pertama, pria 32 tahun ini mendapat hukuman 10 bulan penjara dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan.

Ridho Rhoma sempat bebas usai rehabilitasi, namun sesuai dengan putusan kasasi hukumannya bertambah 1,5 tahun penjara.

Kini Ridho Rhoma tertangkap kembali di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2/2021).

Ridho Rhoma saat terkonfrimasi positif memakai amfetamina, “Benar, positif amfetamina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu (7/2/2021).

Hingga saat ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menangkap Ridho belum membeberkan kronologi penangkapan.

Ridho Rhoma dikabarkan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus dugaan kepemilikan psikotropika, Kamis (4/2/2021).

Polisi berencana menjelaskan penangkapan penyanyi dan pemain film Ridho Rhoma terkait kasus psikotropika, Senin (8/2/2021) siang ini.

Menyikapi kasus di atas, Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): berpesan kepada seluruh Entertainment, Para Musisi, Pecinta Musik dan Seni serta para Artis khususnya Solidaritas Tanpa Batas seduluran sak lawase, “Jauhi Narkoba”

Jangan menyalahgunakan narkoba apapun bentuknya, kita semua punya masa depan untuk membangun negeri ini.

Narkoba Merenggut Masa Depan Generasi Muda bahkan Keluarga akan menjadi Korban. (R474).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *