Detikkasus.com l Bengkulu – Peraturan Bupati Kaur tentang alokasi dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaur Nomor 02 Tahun 2020 diubah menjadi Peraturan Bupati Kaur Nomor 41 Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 27/5/2020 diundangkan pada tanggal 28/5/2020
Selanjutnya Peraturan Bupati Kaur tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN Nomor 10 Tahun 2020 diubah menjadi Peraturan Bupati Kaur Nomor 40 Tahun 2020 ditetapkan pada tanggal 27/5/2020 diundangkan pada tanggal 28/5/2020
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PMD Kuar Asmawi.SAg.MH masa penyaluran bantuan langsung tunai BLT DD tahun 2020 di perpanjang 3 Bulan,Tiga Bulan Pertama April Mei Juni Bantuan BLT DD sebesar 600.000.00 perbulan per KK
Tiga Bulan Berikutnya Juli Agustus September 2020 Bantuan BLT DD sebesar 300.000.00 perbulan per kepala keluarga penerima bantuan
Surat Keputusan Kepala Dinas PMD Kaur pada tanggal 8 Juli 2020 merujuk atas perubahan Peraturan Bupati Kaur Nomor 40/2020 tentang Dana Desa dan Peraturan Bupati Kaur Nomor 41/2020 tentang ADD,di simpulkan bahwa penyaluran BLT DD terhitung selama Enam Bulan,Tiga Bulan pertama April s/d Juni selanjutnya Tiga Bulan Kedua Juli – September 2020
(Rza)