Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Sepasang Kekasih ini Diringkus Polisi

Sabtu, 28 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Dua residivis kasus narkoba yang merupakan pasangan kekasih berinisial RG (30) dan seorang perempuan berinisial MS apa Fenti (24) kembali mendekam disel jeruji Mapolres Pringsewu setelah diringkus tim cobra sat narkoba polres Pringsewu karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku diamankan saat sedang berada dirumah kost yang berada diwilayah kelurahan Pringsewu selatan pada Rabu (25/8/21) pukul 18.30 Wib.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang resah dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan keduanya di dalam rumah kost diwilayah kelurahan Pringsewu selatan.

Baca Juga:  Polsek Tempilang Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Lanjutnya, berdasar informasi tersebut kemudian pihaknya merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap keduanya saat sedang berada di dalam kamar kost.

“Dalam penggrebekan tersebut keduanya berhasil kami amankan, dan sejumlah barang bukti juga berhasil didapatkan” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (28/8/21) siang.

Dijelaskan kasat, dalam penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 bungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 buah pipa kaca Pirek bekas pakai, 12 bungkus plastik klip bekas pakai dan 1 buah plastik klip kosong yang berasa dikamar kost.

“Memang dalam proses penggrebekan tersebut keduanya tidak sedang menggunakan narkoba, namun saat dilakukan tes urin, kedua urin pelaku positif mengandung zat Metaphentamine (sabu)” jelasnya

Baca Juga:  300 Ribu Biaya Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) Desa Rejosari Kecamatan Jatirejo Mojokerto

Menurut kasat dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

RG sebelumnya pernah tertangkap karena menjadi bandar narkoba pada tahun 2016 dan kemudian menjalani vonis selama 4,2 tahun dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2021 yang lalu.

Sedangkan MS juga tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan sudah keluar LP sejak 2018 yang lalu.

“Pengakuan RG kembali terjerat kasus narkotika karena pengaruh pergaulan, sedangkan MS kembali menggunakan narkoba dengan alasan sebagai doping agar tetap semangat saat bekerja” terangnya

Baca Juga:  Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gagalkan Peredaran Sabu di Perbatasan

Kasat narkoba pun menyesalkan keduanya kembali terjerumus dalam perkara narkotika padahal keduanya sudah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat.

“Sungguh sangat disayangkan padahal keduanya akan menikah dalam waktu dekat” ungkapnya

Lebih lanjut kasat narkoba menyampaikan saat ini kedua tersangka sudah dilakukan penahanan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan undang undang Narkotika.

“Dalam proses penyidikan RG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sedangkan MS dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya. (Iyan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB