Penyalahgunaan BBM Solar, Polres Jombang Hanya amankan Supir dan Kernet Tengki PT. Bima Perkasa Energi

Jombang | detikkasus.com – Berkaitan dengan Kasus Hukum, Armada PT. Bima Perkasa Energi Polres Jombang hanya mengamankan Supir dan Kernet Tengki PT. Bima Perkasa Energi, pada Minggu 9 Februari 2025 lalu.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), sangat menyayangkan dan angkat bicara. Minggu 13 April 2025.

Seharusnya Dalang Penimbun dan Pemilik Tengki PT. Bima Perkasa Energi harus di Proses di tangkap karena mereka ikut menikmati Hasil penyimpanan BBM Solar Subsidi. Polres Jombang Wajib Transparan kepada Publik dengan kinerjanya menangani Kasus BBM ini, sehingga Nama Polri harum tidak menjadi Ocean Masyarakat Luas.

LSM Gmicak, Demi tegaknya Keadilan, Berharap Presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo menginstruksikan Jajaran Aparat Penegak Hukum melalui Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si bertindak Tegas, berantas Mafia pelanggan Hukum tidak ada Beking-Bekingan Sejalan dengan semangat 100 hari kerja Presiden Prabowo dan visi Asta Cita. Jelas Ketua Umum LSM Gmicak

Baca Juga:  Reses di Desa Ngrandulor, Donny Anggun Tampung Keluhan Warga Jalan Rusak dan Banjir

Kronologi Penangkapan, Tim media dan LSM mendatangi Polres Jombang untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap armada PT. Bima Perkasa Energi dengan nomor polisi (Nopol) L 9143 UM. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 12.51 siang dan menemukan bahwa kendaraan tersebut, bersama dengan dugaan truk Nopol AG 8266 GE serta mobil Panther Nopol L 1232 YW, masih berada di lokasi. Minggu 9 Februari 2025 bulan lalu.

Kehadiran tim media dan LSM bertujuan untuk meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian terkait status kendaraan dan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Masyarakat dan pengamat Pengamat Hukum mendesak Polres Jombang untuk segera menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini, salah satu oknum yang diduga bernama elyas dan dugaan bos PT yang disinyalir bernama oknum haji doel.

Baca Juga:  Menyatu Dengan Warga, Bukti Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Lokasi TMMD

Menurut informasi yang diperoleh, kasus ini diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum tertentu yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Beberapa pasal yang berpotensi dikenakan terhadap kasus ini antara lain:

1. dugaan Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen, jika terdapat indikasi dokumen kendaraan yang tidak sesuai.

2. dugaan Pasal 372 KUHP – Penggelapan, apabila ditemukan adanya penguasaan barang secara melawan hukum.

Baca Juga:  Sosok Artis Cantik Vanesza Adzania Dan Keluarga Mengalami Kecelakaan Maut Di Tol Jombang

3. dugaan Pasal 480 KUHP – Penadahan, jika kendaraan tersebut diduga merupakan hasil dari kejahatan.

4. dugaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Jika ditemukan pelanggaran administrasi kendaraan bermotor atau dokumen perizinan yang tidak sah.

5. Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait status hukum kendaraan dan pihak yang bertanggung jawab. ( Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *