Penumpang Yang Kejam Bunuh Sopir Taksi Online di Kota Sukabumi

 

Provinsi Jabar Kabupaten Sukabumi, Detikkasus.com – Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Mulud (63) sopir taksi online yang mayatnya ditemukan membusuk di lahan perkebunan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Empat pelaku diamankan, polisi berinisial YAS alias Vino, Ram, UH alias Ogah dan IS alias Kribo. Hasil pemeriksaan maraton yang digelar Polisi diketahui jika korban dihabisi dengan cara dipukul menggunakan balok, kemudian menggorok di bagian lehernya oleh pelaku.

“Pelaku Vino yang menghabisi korban dengan cara memukul menggunakan balok kayu, untuk memastikan korban tewas dia menyayat leher korban menggunakan badik,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi didampingi Kasatreskrim, AKP Dhoni Erwanto di halaman Mapolres Sukabumi, Senin (1/1/2018).

Baca Juga:  Arogan Dan Usir Wartawan, Ada Apa Dengan Pemdes ini?

Korban diketahui dihabisi oleh para pelaku di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Saat itu selain korban pelaku Vino bersama dua temannya berinisial Ram dan UH alias Ogah. Vino berperan sebagai pengeksekusi pertama.

“Vino duduk di depan, sementara dua temannya di belakang. Saat itu pelaku Vino yang memesan layanan taksi online dari Villa Asia, Bojong Gede, Bogor dengan tujuan Kebun Teh Cirangsad, Cigudeg, Bogor,” lanjut Nasriadi.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bojonegoro Meninggal Gantung Diri

Saat diperjalanan, pelaku Vino meminta korban untuk beristirahat sementara dua temannya ngopi. Saat kondisi korban yang memang sudah lanjut usia ini tertidur Vino kemudian mengambil balok dan memukul kepala korban. Setelah korban tidak berdaya, dua teman Vino masuk ke dalam mobil dan ikut memukuli korban.

“Setelah korban meninggal dunia, para pelaku kemudian membawa tubuh korban ke Sukabumi. Jenazah korban dibuang di perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Cisolok,” pungkas Nasriadi.

Baca Juga:  Pengisian BBM Di SPBU Desa Pengulon Rutinitas Jadi Pantauan Petugas Patroli Polsek Celukan Bawang

Seperti diberitakan, aparat gabungan dari Direskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap peristiwa penemuan mayat yang diketahui sebagai sopir taksi online.

Polisi kemudian berhasil menangkap 4 pelaku. Dalam kasus ini polisi menjerat mereka dengan pasal maksimal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Suhendra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *