Penuhi Hak Tersangka, K A S Diperiksa Penyidik dengan Didampingi Penasehat Hukum

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Bertempat di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng anggota penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial K A S alias A pada hari Senin, 4 September 2017 pukul 12.00 Wita tadi.

Dalam kegiatan pemeriksaan kali ini penyidik Sat Res Narkoba memberikan hak tersangka untuk dapat dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasehat hukum I Made Muliada, S.H., yang berdasarkan undang-undang telah memenuhi syarat untuk dapat memberikan bantuan hukum terhadap tersangka dalam menjalani kasusnya tersebut.

Baca Juga:  Sosialisasi Pilkades Serentak Kabupaten Madiun tahun 2019

Kegiatan pemeriksaan ini berlangsung sekitar kurang lebih 2 jam dimana penyidik memberikan beberapa pertanyaan terhadap tersangka guna memperjelas kepemilikan serta kronologis terjadinya kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Baca Juga:  PEDA IV KTNA Tuban, Suguhkan Kecanggihan teknologi Pertanian, Cetak Petani Cerdas Berkualitas.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana TJ saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersangka ini menjelaskan bahwa “Kami dari pihak Kepolisian berupaya memberikan haknya terhadap tersangka sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah pendampingan penasehat hukum terhadap saudara K A S sehingga diharapkan tersangka dapat lebih bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan yang sebenar- benarnya kepada penyidik”, jelasnya. (Priya).

Baca Juga:  Serikat PERS Mandiri Dukung Ir Lakhomizaro Zebua dan Sowa'a Laoli Menjadi Cakada 2021-2026 Kota Gunungsitoli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *