Detikkasus.com – Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) adalah ibadah yang merupakan bagian dari kedermawanan (filantropi) dalam konteks masyarakat muslim. ZIS dapat memberikan jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan dan juga berperan penting dalam mewujudkan terciptanya keadilan yang mendorong pemerataan kemakmuran masyarakat suatu negara.
Zakat termasuk dalam salah satu rukun islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim.
Banyak ayat Allah SWT yang menyebutkan perintah zakat, diantaranya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 43 : وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ yang artinya “ Dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, serta ruku’ lah bersama orang- orang yang ruku”. Makna zakat menurut istilah merupakan sejumlah harta yang khusus, dan dibagikan dengan syarat-syarat tertentu, sedangkan makna zakat menurut bahasa merupakan tumbuh dan berkembang, dan biasa juga bermakna menyucikan karena pahala dari zakat membersihkan dari dosa.
Menurut syariat zakat ialah hak wajib dari harta ternentu pada waktu tertentu.
Infaq merupakan pengeluaran sebanyak yang dikehendai yang dilakukan secara sukarela oleh seseorang setiap memperoleh rizki. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an pada surat Al- Baqara ayat 215 : “ Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah : “ Apa saja harta yang kamu nafkahkan hedaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak- anak yatim, orang- orang miskin dan orang- orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah maha mengetahuinya.”
Shodaqoh adalah memberikan sebagian harta dari seorang muslim kepada muslim lainnya yang membutuhkan.
Secara terminologi syari’at shodaqoh adalah taqiqu syai’in bisya’I atau menetapkan sesuatu pada tempatnya.sikap sukarela dan tidak terikat pada syarat- syarat tertentu dalam pengeluarannya baik mengenai jumlah, waktu, dan kadarnya.
Akuntansi syariah merupakan proses akuntansi atas transaksi yang sesuai dengan syariat- syariat islam.
Perkembangan lembaga / organisasi keuangan berbasis syariah volume dan nilai transaksinya semakin meningkat . hal ini diikkuti dengan aturan- aturan yang mengatur terkait transaksi syariah.
Pedoman akuntansi syariah yang diatur dalam PSAK 109 terkait dengan zakat, infaq, shadaqah di dalamnya termuat definisi- definisi, pengakuan dan pengukuran, penyajian, serta pengungkapan hal- hal yang terkait dengan kebijakan penyaluran hingga operasionalisasi zakat dan infaq/ sedekah.
Definisi zkat, infaq dan sadaqah menurut PSAK 109 :
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzzaki sesuai denngan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerima ( mustahiq)
Infaq adalah mengeluarkan harta yang mecakup zakatdan non zakat.
Infaq ada yang waji da nada yang sunah. Infaq yang wajib diantaranya adalah zakat, kafarat, dan nadzari.
Sedangkan infaq yang sunnah diantaranya adalah infaq kepada fakir miskin sesame muslim, infaq bencana alam, dan infaq kemanusiaan.
Shadaqah adalah harta yang diberikakn secara sukarela oleh pemiliknya baik baik peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak dibatasi.
Sedekah adalah pemberian harta pada orang fakir miskin, orang yang membutuhkan atau pihak- pihak lain yang berhak menerima shadaqah tanpa disertai imbalan, tanpa paksaan, tanpa batasan jumlah, kapan saja dan berapapun jumlahnya.
Dari ketiga definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan yang membedakan antara zakat, infaq, dan sadaqah adalah zakat merupakan kewajiban atas harta untuk kelompok tertentu dan waktu pengeluarannya juga tertentu, sedangkan infaq mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, ada yang wajib dan sunnah.
Dan shadaqah dapat bermakna infaq, zakat, dan kebaikan materi maupun non materi.
Pengakuan, pengukuran , dan penyaluran zakat, infaq dan sadaqah berdasarkan PSAK 109 sebagai berikut :
Pengakuan Awal Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima.
Zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat: Jika dalam bentu kas maka sebesar jumlah yang diterima. Sedangkan jika dalam bentuk non kas maka sebesar nilai wajar aset non kas tersebut. Penentuan nilai wajar aset non kas yang diterima menggunakan harga pasar.
Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.
Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk non amil.
Penentuan jumlah atau presentase bagian untuk masing- masing mustahiq ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
Jika muzakki menentukan mustahiq yang yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakuki sebagai dana zakat. Jika atas jasa tersebut amil mendapat ujraha/fee maka diakui sebagai penambahan dana amil.
Pengukuran zakat setelah pengakuan awal jika terjadi penurunan nilai aset zakat non kas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurangan dana zakat atau pengurangan dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut. Penurunan nilai aset zakat diakui sebangai : Pengurangan danazakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil dan sebagai kerugian dan pengurang dana amil, jikadisebabkan oleh kelalaian amil.
Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar : Jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas dan Jumlah tercatat, jika dalam bentuk aset non kas
Pengakuan awal Infaq dan sadaqah yang diterima diakui sebagai dana infaq/ sadaqah trikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infaq/ sedekah sebesar : jumlah yang diterima jika dalam bentuk kas, dan nilai wajar jika dalam bentuk non kas. infaq/ sedekah yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana infaq/ sedekah untuk bagian penerima infaq/ desekah.
Penentuan jumlah atau presentase bagian untuk para penerima infaq/ sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
Pengukuran infaq dan sadaqah setelah pengakuan awal jika infaq/ sedekah yang diterima berupa kas atau aset non kas. Aset non kas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar.
Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar infaq/ sedekah.
Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurangan dana infaq/ sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.
Penyaluran infaq/ sedekah diakui sebagai pengurangan dana infaq/sedekah diakui sebagai penguranga dana infaq/ sedekah sebesar : jumlah yang diserahkan jika dalam bentuk kas dan nilai tercatata aset yang diserahkan jika dalam bentuk aset non kas. Penyaluran infaq/ sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infaq/sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali aset infaq/sedekah yang disalurkan tersebut.
Penyaluran infaq/ sedekah kkepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infaq/ sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infaq/ sedekah.
Dalam PSAK 109 yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terkait akuntansi zakat, infaq dan sedekah ini akan menyeragamkan pencatatan pada lembaga pengelola zakat atau yang termasuk organisasi non laba yang sebelumnya menggunkan PSAK 45 sebagai standart untuk menyusun laporan keuangannya.
Laporan keuangan seharusnya informatif dan dapat dibandingkan antara laporan keuangan lembaga pengelolah zakat satu dengan lembaga pengelola zakat yang lain. Komponen laporan keuangan yang sesuai dengan PSAK 109 terdiri dari :
Neraca ( laporan posisi keuangan)
Menyediaka informasi mengenai aset ( termasuk aset kelolaan) liabilitas dan saldo, informasi dalam laporan keuangan digunakan bersama pengungkapan informasi dalam laporan keuangan lainnya, membantu untuk menilai kemampuan amil zakat untuk memberikan jasa secara berkelanjutan dan likuiditas, fleksibelitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal bila ada.
Laporan posisi keuangan harus menyajikan total aset,liabilitas dan saldo dana dan mencakup struktur amil zakat secara keseluruhan.
Laporan perubahan dana
Menyediakan informasi mengenai pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat saldo, dan penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program attau jasa.
Laporan perubahan aset kelolaan
Menggambarkan perubahan saldo atas kuantitas dan nilai aset kelolaan, baik aset lancar kelolaan maupun tidak lancar untuk masing- masing jenis dana selama satu periode.
Laporan arus kas
Menggambarkan transaksi kas dan setara kas amil zakat, baik kas masuk maupun kas keluar guna mengetahui penurunan bersih kas dan setara kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi dan pendanaan untuk masing- masing jenis dana selama suatu periode.
Catatan atas laporan keuangan
Merupakan rincian secara detail dari laporan- laporan keuangan sebelumnya. Rincian tersebut dapat bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Pengeluaran dan perubahan dana untuk organisasi zakat, infaq, dan sedekah ini merupakan gabungan dari dua dana tersebut, yaitu dari dana zkat dan dana sedekah, sedangkan laporan perubahan posisi keuangan dan catatan atas laporan posisi keuangan perlu ditambahkan agar menjadi laporan keuangan yang menyeluruh yang menggambarkan kondisi keuangan organisasi pengelola zakat.
Komponen laporan keuangan sebaiknya dilakukan pemisahan untuk masing- masing jenis dana misalnya neraca dana zakat, neraca dana infaq/ sedekah, dan seterusnya walaupun pada akhirnya dilakukan penggabungan laporan keuangan sehingga publik dapat membaca laporan akuntansi pengelolaan zakat serta mengawasi pengelolaannya.
Penerapan PSAK 109 ini hal yang dinantikan pemberlakuannya dengan harapan dapat mewujudkan keseragaman pelaoran dan kesederhanaan pencatatan, juga bertujuan memastikan bahwa organisasi pengeloloah zakat telah memakai prinsip- prinsip syariah, dan seberapa jauh Organisasi Pengelolah Zakat (OPZ) memiliki tingkat kepatuhan menerpkannya.
Maka lembaga publik Organisasi Pengelola Zakat penting untuk membuat laporan keuangan sesuai dengan PSAK 109 yang pada intinya untuk menguatkan sistem entitas syariah.
Masyarakat akan dapat menilai mana organisasi pengolah zakat yang dapat diberikan kepercayaan untuk menyalurkan dananya dilihat dari laporan- laporan keuangannya.
Profil Penulis
Nama : Finka Nuansa Bhakti
TTL : Lamongan, 21 April 2000
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Asal Instansi : Universitas Muhammadiyah Malang
Program Studi : Akuntansi