Artikel l Detikkasus.com – Apa itu desa? Menurut Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengenai desa yaitu desa dan desa adat yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisonal yang diakui dan dihomati dalam sistem pemerintahan Negara Keatuan Republik Indonesia.
Keuangan desa adalah semua kewajiban hak dan desa, termasuk yang dapat dievalusi dengan uang dan semua dalam bentuk uang dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
Aggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. Untuk mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa diperlukan Peraturan Bupati/Walikota.
Kepala Desa
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
Pengelolaan keuangan desa.
Keuangan Desa dikatakan baik apabila manajemen keuangan/atau sistem pengelolaan keuangannya juga baik sesuai dengan peraturan. Keuangan Desa adalah hak dan kewajiban desa. Dimana hak dan kewajiban mendatangkan pendapatan, beban, pembiayaan yang harus diatur dalam manajemen keuangan desa.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah segala kegiatan manajemen keuangan masayarakat yang meliputi perencanaan, implementasi, administrasi, laporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran, pada 1 januari hingga 31 desember.
Dimana penyelenggaraaan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara.
Semua pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa da penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan Bendahara Desa.
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.
Dimana untuk ketentuan tentang pengalokasian Dana Desa telah disusun dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Daerah juga mengalokasikan ADD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari dana pertimbangan yang diterima kabupaten/kota dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Untuk Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelnggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembanguan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah APBDesa digunan untuk penghasilan tetap dan tunjangan (kepala desa dan perangkat desa), operasional Pemerintah Desa, tunjangan tetap dan tunjanagn (Kepala Desa dan Perangkat Desa), serta intensif rukun tetangga dan rukun warga.
Selanjutnya ada Kewajiban Perpajakan transaksi keuangan desa yang dikenakan pajak bendahara di wajibkan melakukan pemungutan atau pemotongan.
Transaksi yang dikenakan pajak antara lain pembayaran belanja barang, belanja jasa, dan honor.
Untuk jenis-jenis pajak yan dipungut oleh Bendahara Desa yaitu PPh 21, PPh 22 PPh 23, PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPN serta bea materai.
Yang terakhir ada Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa mencakup semua penerimaan dalam APBDesa yang erlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran selanjutnya.
Dalam pengelolaan keuangan Desa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan dan tugas sebagian disajikan dalam pelaksanaan teknis administrasi keuangan rakyat.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) terdiri dari sekretaris desa, kepala bagian dan bendahara desa.
Untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa PTPKD memiliki kewenangan yaitu:
Kewenangan dan Tugas Kepala Desa
Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, menetapkan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa, menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, dan melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
Kewenangan dan Tugas Sekretaris Desa
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa, menyusun rancangan peraturan desa mengenai APBDesa, prubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, melakukan pengendalianterhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa, menyusun peaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa, dan melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran (RAP), bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa (SPP).
Kewenangan dan Tugas Kepala Seksi
Menyusun RAP kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APB Desa, melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepala Kepala Desa, mengajukan SPP dan melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, menyusun RAB kegiatan yang menjai tanggungjawabnya.
Kewenangan dan Tugas Bendahara Desa
(Menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, memungut dan menyetorkan PPh dan pajak lainnya), mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban, dan (menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar).
Rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa paling lama bulan Oktober tahun anggaran.
Dimana Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Peraturan tentang APB Desa ditetapkan paling lama tanggal 31 Desember tahun anggaran.
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap semester tahun anggaran selain menyampaikan laporan relaisai pelaksanaan APB Dea, Kepala Desa juga meyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran.
Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Desa
Dalam pengelolaan keuangan desa pendanaan desa harus dikelola dengan praktik yang baik untuk itu pendanaan desa memiliki pprinsip-prinsip manajemen keuangan desa, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Nomor 113 taun 2014 yaitu sebagi berikut:
Transparan
Transparansi adalah prinsip pembukuan yang memugkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi terluas pada keuangan desa.
Akuntanbel atau Bertanggung Jawab
Akuntabel atau Bertanggung jawab, manifestasi dari kewajiban untuk memperhitungkan manajemen dan control sumber daya dan implemntasi kebijakan yang dipercayakan dalam konteks pencapaian tujuan mapan.
Partisipatif
Partisipatif, yaitu implementasi tata kelola desa-desa termasuk lembaga desa dan elemen-elemen masyarakat desa.
Tertib Disiplin Anggaran
Tertib disiplin anggaran, yaitu manajemen keuangan desa harus merujuk pada aturan atau arahan yang melakukannya.
Penulis: Laila Rachellia.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang.
Jurusan: Akuntansi
Matakuliah: Akuntansi Sektor Publik.
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Ihyaul Ulum, M.Si.,Ak.,CA.