Pentingnya Penerapan Akuntansi Zakat, Infak dan Sedekah (PSAK 109). 

Jumat, 2 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Akuntansi Zakat, Infak, Dan Sedekah meupakan salah satu cabang dari Akuntansi syiariah, Pengertian akuntansi secara umum adalah proses pencatatan, pengklasifikasian, pemprosesan, dan pelaporan kejadian (transaksi) yang bersifat keuangan. Zakat merupakan salah satu ibadah pokok dalam Islam yang dapat menjadi pilar utama dan tool untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan sosial serta dapat meningkatkan kesejahteraan umat. Zakat menurut istilah fiqh Islam adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan darikekayaan orang-orang kaya (the have) untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut aturan-aturan atau syariat Allah SWT Pengertian zakat secara terminologi berarti kegiatan memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat menurut istilah Fiqh Islam adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya (the have) untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut aturan-aturan atau syariat Allah SWT (Anshori, 2006: 12). Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 109, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik). Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam (UU No. 23 Tahun 2011).

Infak menurut terminologi artinya mengeluarkan harta karena taat, patuh dan cinta kepada Allah SWT dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat atau rezeki yang telah diberikan Allah SWT kepada dirinya. Sedangkan pengertian shadaqah adalah segala pemberian/aktivitas yang bertujuan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Shadaqah memiliki dimensi yang sangat luas, tidak hanya berdimensi memberikan sesuatu dalam bentuk harta saja, tetapi dapat berupa berbuat kebajikan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Menurut UU 23 Tahun 2011, Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah harta atau non harta yang dikeuarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan Pengertian zakat secara terminologi berarti kegiatan memberikan harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Zakat menurut istilah Fiqh Islam adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari kekayaan orang-orang kaya (the have) untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya menurut aturan-aturan atau syariat Allah SWT (Anshori, 2006: 12). Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no. 109, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh muzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahik).

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam (UU No. 23 Tahun 2011). Infak menurut terminologi artinya mengeluarkan harta karena taat, patuh dan cinta kepada Allah SWT dan sebagai wujud rasa syukur atas nikmat atau rezeki yang telah diberikan Allah SWT kepada dirinya. Sedangkan pengertian shadaqah adalah segala pemberian/aktivitas yang bertujuan untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Shadaqah memiliki dimensi yang sangat luas, tidak hanya berdimensi memberikan sesuatu dalam bentuk harta saja, tetapi dapat berupa berbuat kebajikan, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain. Menurut UU 23 Tahun 2011, Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedangkan sedekah adalah harta atau non harta yang dikeuarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan
Akuntansi zakat adalah bingkai pemikiran dan aktivitas yang mencakup dasar-dasar akuntansi dan proses-proses operasional yang berhubungan dengan penentuan, penghitungan dan penilaian harta dan pendapatan yang wajib di zakati, menetapkan kadar zakatnya dan pendistribusian hasilnya kepada pos-posnya sesuai dengan hukum dan dasar-dasar syariat Islam.
Pengertian akuntansi zakat tersebut dapat dirumuskan dari dua sudut pandang, yaitu pertama hukum dan dasar-dasar zakat harta, dan kedua dasar-dasar akuntansi bagi penghitungan zakat. Adapun informasi yang dihasilkan akuntansi zakat diperlukanuntuk:
Membuat perencanaan yang efektif, pengawasan dan pengambilan keputusanoleh menajemen; dan
Pertanggungjawaban organisasi kepada para muzaki, badan pemerintah untuk kepentingan pajak, dan pihak-pihak lain yang terkait.
Adapun tujuan akuntansi zakat adalah untuk:
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien,dan efektif atas zakat, infak, sedekah, hibah, dan wakaf yang dipercayakankepada organisasi atau lembaga pengelola zakat. Tujuan ini terkait denganpengendalian manajemen (management control) untuk kepentingan internalorganisasi.
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi lembaga pengelola zakat(manajemen) untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab dalammengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan zakat, infak, sedekah, hibah, dan wakaf yang menjadi wewenangnya; dan memungkinkanbagi lembaga pengelola zakat untuk melaporkan kepada public (masyarakat)atas hasil operasi dan penggunaan dana publik (dana ummat). Tujuan initerkait dengan akuntabilitas (accountability).
Akuntansi zakat terkait dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi,pengendalian manajemen, danakuntabilitas. Akuntansi zakat merupakan alat informasi antara lembaga pengelola zakat sebagai manajemen dengan pihak pihak yang berkepentingan dengan informasi tersebut. Bagi manajemen,informas iakuntansi zakat digunakan dalam proses pengendalian manajemen mulai dari perencanaan, pembuatan program, alokasi anggaran, evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja. Informasi akuntansi bermanfaat untuk pengambilan keputusan, terutama untuk membantu manajer dalam melakukan alokasi zakat. Selain itu, informasi akuntansi dapat digunakan untuk membantu dalam pemilihan program yang efektif dan tepat sasaran. Pemilihan program yang tepat sasaran, efektif,dan ekonomis akan sangat membantu dalam proses alokasi dana zakat, infak, sedekah,hibah, dan wakaf yang diterima.Informasi akuntansi zakat juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengukurkinerja lembaga pengelola zakat. Akuntansi dalam hal ini diperlukan terutamauntuk menentukan indikator kinerja (performance indicator) sebagai dasarpenilaian kinerja. Akuntansi zakat dibutuhkan dalam pembuatan laporan keuangan yang dapat berupa laporan alokasizakat, laporan sumber dan penggunaan dana, laporan aktivitas, dan neraca.Laporan keuangan zakat merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas publik (konsep amanah).
Peran sistem Informasi Akuntansi bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)
Organisasi Pengelola Zakat merupakan salah satu bentuk organisasi nirlaba atau termasuk kategori non for profit organization, suatu bentuk organisasi yang tidak berorientasi pada laba (non bisnis) tapi lebih bersifat charity (sosial). Menurut Wilson dan Kattelus (2002) karakteristik organisasi nirlaba adalah pertama, sebagian besar sumberdaya organisasi (dana atau barang) tergantung pada penyedia sumberdaya (donatur) yang tidak mengharapkan timbal balik/return, atau ikhlas menyumbangkan Sumber dayanya tanpa pamrih. Kedua, operasional organisasi adalah menyediakan barang atau jasa tetapi tidak bertujuan memperoleh keuntungan. Ketiga, tidak ada ownership interest (kepentingan pemilik) seperti perusahaan bisnis. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45 organisasi nirlaba adalah orgnisasi yang memenuhi karakteristik sebagai berikut:

Baca Juga:  Belum Ada 1 Tahun Proyek Pelebaran Jembatan Kilo Meter 5 Kuala Langsa

Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapkan pembayaran kembali atau manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan.
Menghasilkan barang dan/atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada orgnisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkanproporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuidasi atau pembubaran entitas

Melihat karakteristik organisasi tersebut, maka aktivitas operasional Organisasi Pengelola Zakat terutama dalam hal pengumpulan sumberdaya (zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya) sangat tergantung dari para donatur (Muzakki). Artinya, muzakki adalah pihak yang memiliki peran penting dalam kelancaran aktivitas operasional suatu OPZ. OPZ didirikan atas dasar niat demi kepentingan umum (umat), bukan untuk kepentingan sekelompok orang yang menjadi pengelolanya. Organisasi iniberoperasi dalam bidang penitipan amanat dalam bentuk harta dari para penyandang dana karena adanya ajaran syariah. Dana yang diperoleh tidak dapat digunakan secara sembarangan atau sekehendak pengelola, akan tetapi dibatasi oleh aturan syariah yang ada. Menurut UU No 23 Tahun 2011 pasal 1 kegiatan pengelolaan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Untuk menunjukkan bahwa zakat (termasuk Infak dan sedekah) benar-benar dikelola secara baik dan benar maka perlu adanya suatu sistem informasi yang dapat memberikan gambaran yang jelas dan transparan tentang aktivitas terkait dengan pengelolaan zakat. Sistem Informasi tersebut juga harus menyajikan informasi yang cukup, dapat dipercaya, dapat diandalkan, mudah dipahami dan relevan bagi para penggunanya, serta tetap dalam konteks syariah Islam. Salah satu sistem informasi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah sistem informasi akuntansi.
Secara umum sistem informasi dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu sistem informasi akuntansi keuangan dan sistem informasi akuntansi manajemen. Keluaran yang dihasilkan dari suatu sistem informasi akuntansi ini adalah informasi yang lebih bersifat kuantitatif sehingga lebih mampu untuk mengurangi ketidakpastian. Sedangkan tujuan atau manfaat dari informasi tersebut adalah menyediakan informasi dari suatu organisasi kepada para pihak yang berkepentingan sebagai dasar dalam pengambilan suatu keputusan terutama keputusan yang bersifat ekonomi. Pihak-pihak yang berkepentingan tersebut dapat pihak internal maupun eksternal. Dalam kaitanya dengan OPZ maka pihak internal adalah manajemen OPZ, sedangkan pihak eksternal misalnya adalah muzaki, mustahik, pemerintah, masyarakat umum dan pihak lain. Dari sisi pihak internal yakni manajemen OPZ, informasi akuntansi digunakan untuk memenuhi keperluan dalam perencanaan, pengkoordinasian, pengarahan, pengevaluasian kinerja internal dan pengendalian aktivitas organisasi. Dari sisi pihak eksternal terutama para muzaki, mereka adalah pihak yang paling berkepentingan dengan hasil dari informasi akuntansi karena berkaitan dengan informasi pertanggungjawaban keuangan atau dana ZIS yang telah diamanatkan pada suatu OPZ, mereka (muzaki) ingin mengetahui apakah dana ZIS yang dipercayakan kepada OPZ dikelola secara baik dan benar, penyaluran dana ZIS sudah sesuai dengan peruntukkanya atau belum. Informasi-informasi tersebut tentu dapat diperoleh dari keluaran yang dihasilkan oleh informasi akuntansi keuangan yaitu laporan keuangan yang dibuat OPZ. Hasil akhir dari suatu proses akuntansi adalah pembuatan laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dapat menunjukkan aktivitas/transaksi apa saja yang telah dilakukan OPZ selama suatu periode tertentu. Aktivitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan tentunya adalah aktivitas-aktivitas yang lebih bersifat keuangan, meskipun juga ada yang bersifat non kuangan. Laporan keuangan juga dianggap sebagai bentuk dari pertanggungjawaban OPZ atas pengelolaan dana ZIS yang telah diamanatkan kepada mereka, apakah dana ZIS dikelola secara benar atau tidak (akuntabilitas). Karena OPZ termasuk organisasi sektor publik yang sumber dananya berasal dari publik, maka perlu adanya transparansi dalam pelaporan keuangannya. Unsur transparansi dapat terpenuhi apabila OPZ menyampaikan informasi yang benar-benar relevan, akurat dan tepat waktu serta mempublikasikan laporan keuangan yang telah dibuat melalui media massa, baik media cetak maupun elektronik. Sehingga, sebelum laporan keuangan tersebut dipublikasikan maka perlu dilakukan audit terlebih dahulu oleh akuntan publik untuk mengetahui apakah laporan keuangan tersebut benar-benar sesuai dengan standar yang berlaku. Informasi akuntansi suatu organisasi baik yang berorientasi laba maupun tidak sebetulnya memiliki tujuan yang hampir sama, yakni membangun sebuah kepercayaan. Kepercayaan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan organisasi tersebut (stakeholders), terutama bagi para penyandang dana (investor atau donatur). Apabila organisasi tersebut bersifat profit oriented maka yang dibutuhkan adalah kepercayaan para investor dan juga kreditur, sedangkan bagi organisasi yang non-profit oriented maka yang dibutuhkan adalah kepercayaan dari para donator (muzaki). Semakin baik dan professional kinerja suatu organisasi dalam mengelola dana yang telah diamanatkan kepada mereka, maka semakin tinggi kepercayaan para pemilik dana kepada organisasi tersebut sehingga mereka (donatur) lebih termotivasi untuk memberikan atau menanamkan dananya kembali kepada organisasi tersebut. Misalnya ketika kita kaitkan dengan pengelolaan ZIS, semakin baik dan professional kinerja OPZ resmi (BAZNAS dan LAZ) dalam melakukan pengelolaan dana ZIS maka kepercayaan para muzaki terhadap OPZ tersebut akan semakin tinggi, yang pada akhirnya mereka akan secara sukarela menyalurkan dana ZISnya kepada OPZ resmi/formal tersebut sehingga optimalisasi ZIS dapat tercapai atau terealisasi.

Baca Juga:  PMM Mitra Dosen UMM Pelatihan Digital Marketing untuk PKK Karangploso View

ED. PSAK 109 dikeluarkan oleh IAI pada tanggal 26 Februari 2008 dan disosialisasikan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan demi perbaikan PSAK tersebut. Dana-dana yang dikelola oleh lembaga zakat adalah dana zakat, infaq/sedekah, dana non halal dan dana amil sehingga menurut ED. PSAK ini keempat jenis dana tersebut perlu dilakukan pencatatan secara spesifik menurut sumber penghimpunan dan penggunaannya. Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima. Sedangkan zakat yang diterima dari muzakki diakui sebagai penambah dana zakat; jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima dan jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar aset nonkas tersebut.
Jurnal :
Dr. Kas Zakat xxx
Kr. Penerimaan Dana Zakat xxx
Dr. Aset Non Kas Zakat (nilai wajar) xxx
Kr. Penerimaan Dana Zakat xxx
Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian nonamil. Bagian amil atas dana zakat adalah 1/8 (12,5%) dari dana zakat yang terkumpul dan boleh di bawah 1/8 tergantung kebijakan amil, tetapi tidak boleh di atasnya. Sedangkan penentuan jumlah atau persentase untuk bagian masingmasing mustahiq ditentukan oleh amil melihat kondisi masyarakat dari ketujuh asnaf.
Jurnal :
Dr. Dana Zakat (12,5%) – Amil xxx
Kr. Kas Zakat xxx
Dr. Dana Zakat – Nonamil xxx
Kr. Kas Zakat xxx
Jika muzakki menentukan mustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil, maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai penambah dana zakat nonamil.
Jurnal :
Dr. Kas Zakat xxx
Kr. Dana Zakat – Nonamil xxx
Jika atas jasa tersebut amil mendapatkan ujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil.
Jurnal :
Dr. Kas Amil xxx
Kr. Ujrah/Fee xxx
Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut. Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil.
Jurnal :
Dr. Kerugian Dana Zakat xxx
Kr. Aset Nonkas xxx
Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
Jurnal :
Dr. Kerugian Dana Amil xxx
Kr. Aset Nonkas xxx

Baca Juga:  Malam Sakral bagi Mahasiswa PMM UMM di Desa Kloposawit.

Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas.
Jurnal :
Dr. Dana Zakat – Nonamil xxx
Kr. Kas Zakat xxx
Jika disalurkan kepada mustahiqdalam bentuk nonkas diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar jumlah tercatat.
Jurnal :
Dr. Dana Zakat – Nonamil xxx
Kr. Aset Nonkas xxx
Dengan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan Akuntansi Zakat, Infak, Dan Sedekah (PSAK 109) bagi lembaga amal zakat sangat lah penting, dengan berkembangnya zaman pengetahuan kita terhadap hal-hal seperti ini harus terus diasah agar kita tidak akan tergerus oleh perkembangan zaman,

 

BIODATA PENULIS:
Nama : Muhammad Athur Reihan Nadhif
Tempat, Tanggal, Lahir : Surabaya, 9 Maret 2000
Kewarganegaraan : Indonesia

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB