Pentingnya Penegakkan Hukum Lingkungan di Tuban, Begini Kata Pembina YPAAI

Jumat, 2 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tuban – Dengan potensi SDA yang luar biasa salah satunya Kars atau Batu Kapur menjadikan KabupatenTuban menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki aktifitas pertambangan cukup banyak. Baik yang legal (berizin), tambang ilegal ( tidak berizin ) dan pertambangan rakyat.

Fenomena maraknya tambang di Tuban semakin menggeliat dengan banyaknya kegiatan-kegiatan pembangunan infrastruktur, baik jalan dan sarana lain. Ada juga projeck strategis Nasional di Tuban yaitu pembangunan Kilang Minyak NGRR di Jenu yang membutuhkan bahan baku kars ini cukup besar, karena ada kegiatan restorasi dan reklamasinya.

Sejak ditariknya kewenangan Penanganan Perizinan Usaha Pertambangan (IUP) ke Provinsi dengan terbitnya Undang Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang efektif berlaku mulai Oktober 2016, menjadikan polemik tambang semakin komplek. Seakan-akan tambang lepas dari pengawasan dan perhatian yang berwenang, seakan akan tambang tambang ini dengan leluasa melakukan aktifitas kegiatan ekploitatif dan menghancurkan bentang alam di Bumi Wali (Tuban*red).

Pembangunan tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan Sumber Daya Alam, tapi pembangunan dilakukan diharapkan se-minimal mungkin tidak merusak lingkungan, atau bahasa lainnya tidak terlalu parah merusak lingkungan, Ini yang bisa dilakukan. Karena itu penegakkan Hukum Lingkungan dan UU Minerba, kesesuaian Tata Ruang dan Wilayah serta KLHS ( Kajian Lingkungan Hidup Strategis ) sangatlah penting. Bagaimana daya dukung lingkungan tetap mampu menopang keseimbangan alam dan kehidupan masyarakat yang tinggal didalamnya.

Baca Juga:  Diciduk Polisi, Di duga Penjual Sabu Sabu Langsung Ditangkap

Yang menarik, DLH Tuban bersama Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban melakukan inspeksi mendadak (sidak) tambang gamping di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kamis (1/10/2020) siang. Menyikapi hal diatas, M. Ali Baharudin Pembina Yayasan Pecinta Alam Acarina Indonesia (YPAAI) melalui wawancara Via WA menjelaskan,
“Kami sebagai pemerhati lingkungan sangat mengapresiasi dan mendukung. harapan saya inspeksi ini tidak hanya dilakukan pada tambang-tambang legal yang secara regulasi sudah memiliki izin tapi juga dilakukan kepada tambang-tambang ilegal yang ada juga di Kabupaten Tuban. Tapi sayangnya saya melihat inpeksi ini tidak dilakukan bersama-sama dengan pihak Kepolisian. Pengawasan tambang legal sangat penting dilakukan supaya tetap sesuai tata kelola eksploitasinnya. Tetapi juga dilain sisi harus dilakukan juga pada tambang tambang ilegal. Bahasannya Penertiban dan Penegakkan Hukum harus komprehensif. Penegakkan UU Lingkungan adalah tugas Aparat dalam hal ini Pihak Kepolisian sebagaimana amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI , dan Penegakkan Perda Adalah tugas dari Pemerintah Daerah Lewat Satpol PP,” papar Ali Baharudin.

Baca Juga:  Usai Jamu Madura United, Manejemen Persatu Tuban : Perlu Tambah 'Bomber'

Masih kata Pembina YPAAI, “Ada hal yang menggelitik dan sulit dipahami bagi kami ada ” Tambang yang disidak kali ini milik Mundir warga Jalan Karangtengah RT3 RW 4 Desa Rengel, Kecamatan Rengel. Usaha yang baru berjalan sebulan dengan ijin nomor 545/1428/124.2.3/2020, dilaporkan ke komisi 1 oleh pesaing tambang ilegal lainnya. ” Ditulis di Bloktuban.com 1 Oktober 2020, dengan judul berita, Diisukan Cemari Lingkungan, Dewan Sidak Tambang Berijin di Rengel.

Baca Juga:  Harus Pakai R2, Distribusi Kotak Surat Suara Pilgub Di Salah Satu Dusun Terisolir Wilayah kecamatan Widang Tuban.

“Setahu kami di kawasan Desa Punggulrejo itu ada beberapa tambang dan kami duga ada juga tambang ilegal yang beraktifitas di sebelah tambang berizin yang ada. Kalimat “Dilaporkan ke komisi 1 oleh pesaing tambang ilegal lainnya” ini yang menarik bagi Kami. Ada apakah gerangan dengan penegakkan Hukum Lingkungan di Tuban?.” Serunya.

Menyikapi hal ini, “kami meminta Penegakkan Hukum UU Lingkungan di Tuban dilakukan dengan baik sesuai regulasi yang ada. Peran aktif dari Pihak Kepolisian dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sangat kami tunggu, jangan diam sajalah!,” Harapnya.

“DPRD Tuban dan DLH Tuban harus berperan aktif melakukan pengawasan. Karena dengan ditariknya Perizinan Usaha Pertambangan ke Provinsi bukan berarti DLH Tuban terus tidak bisa berbuat apa-apa. Lingkungan di Tuban Tidak dalam keadaan Baik-baik saja.” Tambah Ali.

“Mari Selamatkan Alam Tuban untuk Anak Cucu dan generasi mendatang,” tutupnya. (Red*)

Berita Terkait

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
Ketua YARA Langsa, Desak Dir-Krim-Sus Polda Aceh Dan Kejati Aceh, Periksa Dugaan Korupsi Uang Penelitian IAIN Langsa
Terkesan Uring-Uringan, Pihak Orang Kepercayaan Pelaksana Rekanan Kontraktor
IMI L.BPH.RI Komda Langsa, Desak APH Daerah Kota Langsa Usut Tuntas Dana Anggaran Rumah Kontrak Dinas Rektor IAIN Langsa.
Terkait Dugaan Layaknya Seperti Penjajahan Pada Zaman Belanda, RSU Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan
Polda Jatim Berhasil Ungkap Komplotan Spesialis Curanmor Lintas Wilayah, 6 Tersangka Diamankan
Dinilai Janggal..!! KPK Perwakilan Provinsi Aceh Dimita Tegur Satker Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Dalam Kelola APBN
Tag :

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 19:02 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Senin, 18 November 2024 - 15:38 WIB

Ketua YARA Langsa, Desak Dir-Krim-Sus Polda Aceh Dan Kejati Aceh, Periksa Dugaan Korupsi Uang Penelitian IAIN Langsa

Senin, 18 November 2024 - 15:37 WIB

Terkesan Uring-Uringan, Pihak Orang Kepercayaan Pelaksana Rekanan Kontraktor

Senin, 18 November 2024 - 15:36 WIB

IMI L.BPH.RI Komda Langsa, Desak APH Daerah Kota Langsa Usut Tuntas Dana Anggaran Rumah Kontrak Dinas Rektor IAIN Langsa.

Senin, 18 November 2024 - 15:35 WIB

Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Berita Terbaru

Peristiwa

Relawan SPEED Jawa Tengah Temu Kangen Bersama Cawagub Hendi

Senin, 18 Nov 2024 - 16:58 WIB