Detikkasus.com | Seluruh Warga Negara Indonesia haruslah mendapatkan hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama. Tak terkecuali bagi penyandang disabilitas, atau berkebutuhan khusus. Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016, yang dimaksud Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lain berdasarkan kesamaan hak.
Menurut WHO, Penyandang Disabilitas merupakan kelompok minoritas terbesar di dunia. Laporan WHO juga menyebutkan, 80 persen dari jumlah penyandang disabilitas di dunia itu berada di kalangan negara-negara berkembang. Mirisnya, anak-anak mengambil porsi sepertiga dari total penyandang disabilitas di dunia. Berdasarkan berbagai data yang ada, dari setiap sepuluh anak yang lahir di dunia, satu orang diantaranya menderita kasus disabilitas bawaan atau pun mengalami kasus disabilitas pasca masa kelahiran akibat beragam insiden. Sebagian besar kasus disabilitas yang terjadi pasca kelahiran disebabkan gizi buruk, kemiskinan, minimnya pengetahuan soal kesehatan, dan kecerobohan dalam menjaga kesehatan serta beragam faktor lainnya yang merupakan dampak dari ketertinggalan masyarakat terkait pentingnya kesehatan.
Pada tataran yuridis formal, langkah awal untuk pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas harus dimulai dari adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjamin pemenuhan hak asasi penyandang disabilitas. Secara formal Indonesia sudah memiliki sejumlah peraturan terkait hak-hak penyandang disabilitas. Mulai dari UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat sampai UU No. 19 Tahun 2011 tentang Hak Peyandang Disabilitas sebagai ratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang disahkan DPR RI November 2011.
Ini masih ditambah berbagai perundangan dan peraturan lain yang terkait, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di bidang pendidikan, ada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dengan adanya semua undang-undang tersebut di atas, Perda disabilitas hanya membutuhkan perintah dari semua kepala pemerintahan daerah di 33 propinsi untuk diwujudkan
Dengan adanya Undang-Undang yang telah ditetapkan dan berlaku, hendaknya implementasi dari kebijakan yang telah dirumuskan, mampu untuk memecahkan berbagai permasalahan yang timbul di masyarakat. Karena dengan adanya Undang-undang ini banyak memberikan dampak positif bagi penyandang disabilitas, salah satu nya adalah pada tahun 2018, pemerintah memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk ikut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sejumlah kementerian di pusat membuka beberapa formasi untuk penyandang disabilitas, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Pemilu, Badan Narkotika Nasional, Badan Pusat Statistik dan Kejaksaan Agung.
Tetapi, tak banyak juga Penyandang disabilitas yang masih mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, karena mereka sulit untuk diterima di kehidupan bermasyarakat. Pemenuhan hak dan kewajiban mereka pun terkadang masih mengalami permasalahan yang cukup pelik. Implementasi kebijakan pemerintah yang berpihak pada penyandang disabilitas juga tak luput menjadi sebuah hal yang perlu mendapatkan perhatian.
Setelah melihat berbagai permasalahan yang terjadi di sekitar kita, telah kita sadari bersama, bahwa poin penting dalam permasalahan disabilitas di Indonesia, adalah keberpihakan pemerintah dalam mengawal isu-isu terkait dengan disabilitas.
Pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas pada berbagai aspek menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan stake holder terkait untuk dapat ditemukan pemecahan masalahnya. Salah satu contohnya adalah aspek pendidikan, sangat kurangnya perhatian dari pemerintah tentang hal ini, menjadi sebuah permasalahan yang mendasar, padahal pendidikan adalah hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Ambil salah satu contoh kasus adalah pemenuhan pendidikan tinggi bagi penyandang disabilitas yang masih sangat terlihat belum mendapatkan perhatian dari pemerintah. Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (PDF) pasal 42 ayat 3 mengamanatkan penyelenggara pendidikan tinggi untuk memfasilitasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas. Bahkan, ditegaskan bahwa penyelenggara pendidikan tinggi yang tidak membentuk Unit Layanan Disabilitas akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan. Dan disebutkan pula pada UU Penyandang Disabilitas pada bagiaan keenam Pasal 10 yang meyebutkan tentang hak pendidikan penyandang disabilitas. Dan salah satu poinnya: “Hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan”.
Kemudian tentang hal-hal yang berkaitan mengenai fasilitas publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas, masih belum merata di berbagai daerah di Indonesia. Walaupun di beberapa kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, sudah menaruh perhatian perihal fasilitas publik yang berpihak pada penyandang disabilitas.
Dan dalam aspek ekonomi, pemerintah belum menunjukkan keberpihakan pada penyandang disabilitas, padahal rumah tangga yang memiliki penyandang disabilitas sangat berpotensi mengalami kerentanan menjadi miskin karena memiliki pengeluaran lebih tinggi dibandingkan keluarga lainnya untuk biaya perawatan penyandang disabilitas.
Dengan berbagai permasalahan yang ada menunjukkan bahwa pendampingan kebijakan masih dalam tatanan yang buruk, permasalahan-permasalahan yang ada ini juga menjadi bukti bahwa, pemecahan permasalahan disabilitas masih sangat perlu untuk dicarikan solusinya. Yaitu dengan cara pendampingan dari kebijakan yang akan dan yang telah dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk nyata dari pemecahan permasalahan ini.
Referensi:
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
PERGESERAN PARADIGMA TENTANG PENYANDANG DISABILITAS DALAM UU NO. 8 TAHUN 2016
https://tirto.id/penyandang-disabilitas-masih-sulit-mengakses-perguruan-tinggi-c6am