PONTIANAK I Detikkasus.com -, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri Ceramah Hukum oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., yang bertemakan “Peran Serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Meningkatkan Integritas dan Profesionalitas Hakim Menuju Peradilan Yang Dipercaya Publik” di Ruang Garuda Laboratorium Pemerintah Daerah Kantor Gubernur Kalbar, Senin (11/12/2023).
Mengawali sambutannya, Pj. Gubernur mengucapkan selamat datang kepada Ketua Komisi Yudisial RI. Diharapkan agenda ini dapat memberikan manfaat bagi para ASN dan APH di Kalbar.
“Semoga agenda ini menghasilkan manfaat besar yang melahirkan jajaran aparatur pemerintah yang berdedikasi, profesional, berintegritas dan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan,” harapnya.
Dirinya berharap agenda ceramah hukum oleh Ketua Komisi Yudisial RI ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya seorang ASN dalam meningkatkan integritas dan profesionalitasnya.
“Semoga acara ini memberikan manfaat bagi kita semua tentang peran penting ASN dalam upaya meningkatkan integritas dan profesionalitas Hakim menuju peradilan yang dipercaya publik,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Yudisial RI berharap ASN di Kalbar dapat menjadi ASN yang profesional dalam artian disiplin waktu, memiliki kreativitas dan responsif.
“Dalam hal ini ASN dapat menjalankan prinsip-prinsip Good Governance, dan menjauhi tindakan yang mengakibatkan pidana korupsi, hiduplah sebagai ASN sejati,” harap Amzulian.
Dirinya menambahkan bahwa seorang ASN harus transparan dalam mengelola anggaran karena akan meningkatkan profesional kinerja ASN tersebut.
“Mudah-mudahan ASN disini (Kalbar) selalu bersikap transparan, birokrasi harus selalu diterapkan dan terlatih selalu transparan,” tutupnya.
Agenda ini turut dihadiri Forkopimda Kalbar atau yang mewakili, Rektor Universitas Tanjungpura, Perwakilan Ombudsman Kalbar dan seluruh Kepala Perangkat Daerah Kalbar.
(Hady Sp)
Sumber : Adpim Prov Kalbar