Oleh : Rossa sinambella Mahasiswi Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang.
Detikkasus.com | Demokrasi ialah sistem politik yang memberikan ruang untuk keadilan dan persamaan bagi semua warga negara Indonesia. Saya mencoba menyinggung kembali terkait dengan defenisi operasional dari demokrasi menurut ahli yaitu Yusuf Al Qhordhawi bahwa demokrasi secara umum terjadi, dimana masyarakat dapat menunjuk seseorang untuk mengurus ataupun mengatur segala urusan mereka melalui suatu wadah yang dinamakan demokrasi. Adapun menurut Hans Kalsen yang senada dengan Qhordhawi dimana demokrasi yaitu pemerintah oleh rakyat dan untuk rakyat. Ciri yang paling mendasar dari sebuah negara adalah keberadaan pemilihan umum (Pemilu).
Pemilu merupakan bagian dari proses politik demokrasi. Pemilu di Indonesia dilaksanakan sebagai wujud dari demokrasi yang merupakan sarana dalam aspirasi masyarakat yang sebelumnya diartikulasikan oleh partai politik sesuai dengan fungsinya. Saat ini tuntutan untuk pemilu yang jujur semakin tinggi. Adanya kecurangan dan pelanggaran di setiap pemilu salah satunya yaitu keterbatasan jumlah pengawas. Untuk itu, sangat penting sekali melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam proses pengawasan. Dengan dilibatkannya pemangku kepen- tingan (stakeholder) dan masyarakat secara independen dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, diharapkan akan menghasilkan pemilu yang berintegritas, dimana seluruh partisipan pemilu akan lebih merasa mawas diri dan memiliki kesadaran politik yang baik terhadap nilai-nilai kejujuran, keadilan dan demokratis terkait pemilu.
Pelibatan masyarakat menunjukkan satu kewajiban bawaslu sebagai fungsi yang terlembaga dalam pengawasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya. namun, pelembagaan pengawasan itu tidak serta-merta mengambil hak warga negara untuk melakukan fungsi kontrolnya dalam menjaga suara atau kedaulatan rakyat.Maka dari itu perlunya sosialisasi secara masif yang dilakukan oleh Bawaslu untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa mereka mempunyai kewajiban untuk mengawal hak pilihnya dalam pemilu dengan cara berpartisipasi dalam pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dan juga terhadap lembaga-lembaga terkait pemantauan pemilu agar mereka ikut mengawasi tahapan penye- lenggaraan pemilu bukan hanya pada hari pemungutan suara saja.