Pentahapan Pilkades Yang Tak Kunjung Usai, Massa Gelar Orasi di Depan Pendopo Kabupaten Demak.

Mabes Polri – Polda Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com – Selasa (24/10/17) pukul 10.45 wib bertempat di depan Pendopo Kabupaten Demak telah hadir warga dari Desa Kendalasem KecamatanWedung Kab.Demak, lebih kurang 30 orang simpatisan dari Calon kades Sdr. Mus Taufiq datang menggunakan 2 mobil Truck dibawah koordinator lapangan sdr Mustain.

Massa Simpatisan melakukan orasi dan membentangkan spanduk, Setelah melakukan orasi, 7 orang perwakilan dari massa Kendalasem antara lain Anggi Prasetyo LSKP Jateng, Muh Rifai LSKP jateng, Imam LSKP Jateng, Mustain warga Kendalasem, dipersilahkan masuk untuk bertemu dengan Staf ahli Bupati bid hukum dan pemerintahan ibu Muliyana SH, Asisten 1 Sekda bid pemerintahan Drs Nur Wahyudi, Kabag Pem umum Edi Suntoro SE, Kabag hukum pemkab Demak Ridodin SH MH. Nampak pula Kapolres Demak Akbp Sonny Irawan, Sik juga hadir untuk ikut meredam massa.

Baca Juga:  RATUSAN SANTRI POMPES SYAIKHONNA CHOLIL BANGKALAN BEREBUT SALAMAN DENGAN CUCU PRESIDEN SOEKARNO.

Dari hasil pertemua tersebut tim dari LSKP dan Calon kades Mustaufid menyampaikan tuntutanya antara lain ulangi Pilkades di Kabupaten Demak karena Pilkades tahap 2 di Kababupaten Demak dianggap cacat hukum, berharap Pemkab Demak konsisten dengan peraturan yang telah dikeluarkan, Pemkab dianggap belum mensosialisasikan paraturan yang berhubungan dengan Pilkades apabila ada 2 calon yang nilainya sama harus ditentukan dari suara di Tps yang paling dominan.

Baca Juga:  Sambangi Warga Mengajak Warga Menjaga Keamanan di Desa Binaan.

Pihak pemerintahan daerah menanggapinya bahwa mediasi saat ini adalah yang ke 3 kalinya dan tetap sama bahwa dasar hukum pilkades tahap 2 Kab Demak adalah permendagri no 112 th 2014, perbup th 2017, perda 2015. Apabila ada 2 orang dengan nilai yang sama maka aturan yang dipakai adalah suara kedua calon dari TPS yg terbanyak. Permendagri no 65 Th 2017 belum ada Perbupnya sehingga tidak bisa menjadi landasan hukum, bahwa keputusan Pemkab Demak untuk memenangkan Calon kades A/n. Najmul Fatah sudah sesuai aturan, apabila Calon kades Mus Taufid masih belum puas dipersilahkan untuk menggugat Pemkab lewat PTUN.

Baca Juga:  Keributan Driver Taxi Online dan Taxi Konvensional Batam

Anggota Polsek Demak Kota dibawah komando Kapolsek Demak Kota Iptu Sugeng Riyadi Bps, SH melaksanakan giat pengamanan jalannya kegiatan dan berjalan dengan aman dan terkendali. (Humas Polres/Dk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *