Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Harga penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Kaur di harapkan sesuai dengan ketentuan Pemerintah mengacu kepada Peraturan Mentri Pertanian nomor 47/SR.310/12/2017
Salah seorang penjual pupuk di Kabupaten Kaur berinisial NU mengatakan, pupuk yang di jualkan kepada kelompok tani,di beli melalui PT.Pusri Sriwijaya Fail, atas nama ibuk Dini sebagai distributor pupuk di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur
Di Kecamatan Nasal saat ini memiliki Dua kios, pupuk bersubsidi yang masuk di kecamatan Nasal setiap tahun lebih kurang 70 tons, masing-masing kios pupuk kebagian 35 ton cetus nya.
Berikut harga penjualan pupuk,jenis ponska 115.000/sak,SP.36-100.000/sak, pupuk organik 20.000/sak,pupuk orea 90.000/sak, terkecuali masyarakat atau anggota kelompok tani minta bantuan di antarkan sampai ke rumah di tambah biaya mobilisasi sebesar 10.000/sak
Di tambahkan NA, Kalau berdasarkan aturan,pupuk masuk setiap bulan akan tetapi pada bulan September, Pupuk tidak masuk dengan alasan kuota untuk kecamatan Nasal sudah kosong, untuk mengatasi kekosongan tersebut, Solusi nya, melalui kelompok tani mengajukan pengalihan kuota imbuh NA
Misalnya kuota pupuk di kecamatan Tanjung Kemuning sudah terpenuhi di usulkan untuk mengisi keurangan kuota untuk kelompok tani di wilayah kecamatan Nasal.
Untuk saat ini keluhan saya sebagai penjual, kuota pupuk untuk kecamatan Nasal belum mencukupi kebutuhan petani,apalagi seperti saya melayani 16 kelompok tani ujar NA
Menyikapi hal itu warga Kaur,Feri H.Karneda,SE menyampaikan,kios pupuk dalam hal penjualan pupuk bersubsidi di harapkan mentaati ketentuan HET yang berlaku dan untuk satu orang petani, Luas lahan maksimal 2 Hektar, karena untuk mengantisipasi, Jangan sampai anggota kelompok tani yang lain tidak kebagian.
Selanjutnya di dalam persoalan penjualan pupuk, Saya berharap pembentukan RDKK nya jelas,artinya tercantum tanggal bulan dan tahun pembentukan RDKK,nama & anggota kelompok tani harus disesuaikan dengan nama yang tercantum di dalam KTP bersangkutan.
Kemudian harga eceran tertinggi (HET) di sesuaikan dengan standart harga pemerintah, contohnya pupuk urea 90.000/sak, pupuk SP.36 100.000/sak, pupuk ZA 70.000/sak, pupuk NPK 115.000/sak,pupuk organic 20.000/sak
(Reza)