Terduga Pelaku Inisial SAL Dengan Mengendarai Mobil Avanza
Gunungsitoli | detikkasus.com – Sangat Tidak Terbayangkan Bagaimana Nasip Gadis belia berusia 13 tahun yang tidak bersekolah di Kabupaten Nias berinisial SL diduga dipaksa Menikah atau Trafficking Kepada pria berinisial SH diperkirakan berusia 55 tahun. Masyarakat yang merasa prihatin dengan nasib gadis itu melaporkan hal tersebut di Polres Nias pada tanggal 19 Juli 2024. Hingga berita di angkat sabtu 27 Juli 2024.
Menurut sumber informasi yang bisa dipercaya inisial, SG, YZ, YH dan MT, memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (26/07/2024), menguraikan kronologis kejadian awal pemaksaan Perkawinan dan Trafficking SL hingga mereka laporkan di Polres Nias.
“Kejadian itu bermula saat SL dipaksakan oleh saudara kandung bapaknya inisial AWL menikah dengan SH dan dilakukan transaksi mahar pernikahan sebesar puluhan juta rupiah transaksi dilakukan disalah satu tempat di Kabupaten Nias
Tak berselang lama transaksi itu terjadi hanya hitung Minggu diketahui oleh saudara sepupu bapak dari SL inisial SAL lalu SAL menjemput SL dikediaman SH di Dusun 3 Desa Laowo Hilimbaruzo Kabupaten Nias dibawa pulang kerumahnya alasan SAL hal tersebut sangat menyalahi aturan dan tindakan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur serta menyalahi undang-undang pernikahan,” tanggapannya.
“Setelah SL dijemput tinggal besama SAL selama 2 (dua) Minggu, komunikasi antara SAL dengan SH kembali terjadi hingga SH meminta kepada SAL agar SL dikembalikan kepadanya apa permintaan dan persyaratan dari SAL, dipenuhi oleh SH berupa mahar pernikahan dibayarkan kembali kepada SAL.
“Akhir dari kesepakatan SAL dengan SH pada tanggal 29 Juli 2024, Gadis belia SL diantar kembali menggunakan mobil peribadi jenis Avanza Nomor polisi BB 1430 TC Milik Yafati Gea, oleh SAL dikediaman SH di Dusun 3 Desa Laowo Hilimbaruzo Kecamatan Iadano Gawao Kabupaten Nias dengan membayar kembali mahar pernikahan puluhan juta rupiah disanggupi oleh SH.
Menurut informasi selama ini SL tinggal disekitar Kota Pakan Baru bersama saudara kandung bapaknya, karena permintaan dari saudara bapak kandung SL inisial AWL dari Desa Sisaratandrawa, Kecamatan Somolo-Molo, Kabupaten Nias akhirnya SL pulang kampung. Tak lama sampai dikampung SL dipaksakan menikah kepada SH oleh saudara bapaknya AWL tersebut pelaku pertama Trafficking.
Pelaku Trafficking kedua inisial SAL memaksa kembali SL menikahi SH dengan uang imbalan mahar pernikahan puluhan juta rupiah disepakati oleh SH hingga terjadi sebuah Transaksi ulang.
“Diketahui Oknum pelaku kedua inisial SAL tinggal di Desa Saiwahili Hili’adulo, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, menurut informasi dari keluarga SH mereka telah memberikan uang kepada SAL puluhan juta rupiah untuk menebus SL agar dikembalikan kepada SH yang mempersunting SL pertama,” katanya.
Hal tersebut diketahui oleh pelaku pertama AWL besama pelaku kedua mengantar SL kembali dikediaman SH dengan diberikan kembali mahar pernikahan oleh SH asalkan SL dikembalikan kepadanya.
Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut dan merasa prihatin dengan nasib gadis SL melaporkan hal tersebut di Polres Nias, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang saat ini menjadi perhatian penting dan serius dari Pemerintah, apalagi ini Korbannya adalah Anak yang masih dibawah umur.
Masyarakat yang melaporkan hal tersebut berharap seluruh pihak yang terlibat dan sekongkol dalam pernikahan atau Trafficking paksa SL segera di proses Hukum sesuai ataran yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini,” harap masyarakat.
Pengaduan Masyarakat dugaan pemaksaan Perkawinan anak dan Trafficking. “Sebagaimana juga hal ini telah diatur dalam Udang-undang tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-undang No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini menjadi perhatian penting dan serius dari Pemerintah saat ini, apalagi ini korbannya adalah anak yang masih dibawa umur.
Dimohon bantuan Bapak Kapolres Nias untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan penjualan anak dibawah umur dengan modus Perkawinan anak, yang dalam hal ini melalui Undang-undang No.12 tahun 2022 mencegah hal itu terjadi dan menjadi pidana bagi yang melakukannya, sehingga masa depan anak-anak di Kepulauan Nias terlindungi dan terjamin hak kehidupan hidup nya berkembang dimasa-masa yang akan datang dan memberi efek jera kepada pelakunya.
Untuk itu kami sebagai masyarakat di Kepulauan Nias, sangat berharap besar bantuan Bapak Kapolres Nias untuk dapat memberikan rasa keadilan kepada SL (korban) dan atas bantuan Bapak Kapolres Nias kami ucapkan banyak terima kasih.” Akhir Penjelasan dari masyarakat pelapor.
(TZ)