PENJUAL MIRAS TAK BERIJIN DIAMANKAN POLSEK RUNGKUT.

Selasa, 1 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Surabaya, Satuan jajaran Polsek rungkut dalam operasi cipta kondisinya telah berhasil mengamankan penjual Minuman alkohol yang tanpa dilengkapi Perizinan SIUP MB Gol B atau melanggar PERDA Kota Surabaya No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan dan Perindusterian Disperindag Kota Surabaya.

Tersangka warga jagir sidosermo gang 7 no 4 sebut saja Ardy dwi umur 24 tahun seorang swasta harus di tahan dulu di polsek rungkut karena telah menjual mengedarkan minuman alkohol, Karena telah melanggar aturan Perda surabaya jadi harus berurusan dengan kepolisian, berdasarkan surat LP/A/  11  / IV/25/2018/Jatim/Restabes/Polsek Rungkut/tgl 28 April 2018.

Baca Juga:  Tes Kesehatan Warnai HUT Dharma Pertiwi di Makorem Bhaskara Jaya

Penangkapan tersebut jalan kali rungkut warkop sulung surabaya serta dibantu adanya saksi saksi yang menguatkan dari team kepolisian,IPDA BIADI Polri, Alamat aspol gunung anyar rkt sby ,Eko Budi , Polri Alamat Aspol,Suhadak Polri alamat Aspol.

Kronologis kejadian hari sabtu tanggal 28/4/18 pukul 22.00 wib TAB anggota team polsek rungkut mendapat laporan dan informasi bahwa di warkop sulung ada seseorang yang menjual minuman beralkohol tanpa mempunyai surat surat ijin edar yang lengkap,Sat reskrim polsek rungkut segera melakukan tindakan pengecekan tentang perizinan SIUP MB golongan B ternyata tersangka tidak bisa menunjukkan bukti surat surat tersebut akhirnya penjual dan barang buktinya di bawa ke polsek rungkut guna penyidikkan lebih lanjut.
Tersangka pandai melakukan modus operandi terhadap pihak kepolisian,menjual,mengedarkan minuman beralkohol golongan B yang kadar alkoholnya 5% sampai dengan 20% tanpa dilengkapi SIUP MB golongan B beserta surat ijin lainnya, adapun barang bukti yang berhasil di amankan jajaran polsek rungkut:

Baca Juga:  Mudik Gratis, Sasar 21 Titik Tujuan

1. Minuman jenis vibe dry gin1botol
2. Minuman jenis viber wiski 1botol
3. Minuman jenis vibe vodka 1botol
4. Minuman jebis viber teouila 1botol
5. Bir item penther stout 1 botol
6. Bir angker putih 1 botol

Baca Juga:  Seputar Madiun | Dua Wanita Lulusan Perawat Tertipu TNI Gadungan.

Tindakan yang dilakukan polsek rungkut,menyita barang bukti,membuat LP,membuat mindik,introgasi saksi saksi,riksa saksi,membuat DPO,dan pengembangan sidik tuntas.

Kapolsek rungkut Kompol Esty Setija Oetami mengatakan untuk saat ini tersangka kami tahan,guna pengembangan dan tes pembinaan prilaku. (Sulton)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB