Penjual Judi Togel di Tangkap Satreskrim Polrestabes Semarang

 

Detikkasus.com|JATENG

SEMARANG- Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang Polda Jateng melakukan operasi pemberantasan perjudian khususnya judi togel yang saat ini sedang marak di kota Semarang, Minggu (24/10/2021) malam.

Lokasi pengrebekan Penjual togel berada di kios jalan WR. Supratman kota semarang dan berhasil meringkus dua orang penjual judi togel. Adapun modus penjualan judi togel saat ini masih menggunakan kupon dan hasil penjualan diambil pengepul. Polisi saat ini rencananya masih terus melakukan penertiban tindakan penangkapan kepada para penjual dan pembeli judi togel, jika diangap cukup bukti sebagai penjual dan pembeli judi togel.

Baca Juga:  Anggota Posko Induk Logistik Melaksanakan Pengamanan dan Ikut Membantu Menurukan Logistik

Dua orang perempuan pelaku penjual judi togel yang ditangkap bernama FGDL (19 th) warga kelurahan Sarirejo Kecamatan semarang dan YLD (,20 th) warga Randusari Spean, Semarang Selatan. Tersangka merupakan penjual judi togel, yang sudah kerap berjualan di wilayah jalan WR.Supratman kota Semarang

Dari tangan para tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang tunai sejumlah Rp.530.000, 13 bendel kupon togel, rekapan nomor, buku tafsir mimpi serta pulpen dan spidol.
Penangkapan pelaku judi togel ini dilakukan setelah polisi menerima masukan informasi masyarakat yang resah akan maraknya keberadaan judi togel dibeberapa tempat di kota semarang. Rata-rata omset penjualan judi togel ini berkisar antara ribu hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Kanit Lantas Polsek Sukasada Ikuti Rapat Gelar Seni Budaya GASEBU di Kantor Camat

Saat dikonfirmasi mengenai penangkapan penjual judi togel ini Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Panit Resmob Polrestabes Semarang Ipda M.Taufik mengatakan, “peran serta dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini untuk membantu memberikan informasi dan berupaya tidak tergiur terpengaruh ikut membeli Judi togel, sehingga pemberantasan perjudian togel ini bisa cepat teratasi, selain itu masyarakat juga perlu mengetahui sangsi pidananya yakni sesuai pasal 303 Kuhp ancamanya sampai 10 tahun penjara. Ungkap M.Taufik

Baca Juga:  Razia Kendaraan Bermotor di Desa Kekeran Upaya Polsek Busungbiu Mencegah Terjadinya, Curat, Curas, dan Curanmor

Lebih lanjut panit Resmob Ipda M.Taufik mengatakan “Modus penjualan judi togel ini masih menggunakan cara lama yakni mengunakan kupon jelasnya.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjadi pembeli togel karena untuk memutus rantai perjudian ini adalah dari pembeli. Jika tidak ada pembeli maka penjual nomor tidak bisa beroperasi, mending uangnya diberikan untuk keluarga Pungkas M.Taufik

(Aset-Detik Kasus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *