Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu pada Minggu (29/7/2018).
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan kedua pemuda tersebut merupakan pembeli dan penjual narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka yakni berinisial LI (22) warga Ds. Cangkir kec. Driyorejo,Gresik dan PNA alias Kempot (23) warga desa Pasinan Lemah Putih Kec. Wringinanom, Gresik. Keduanya ditangkap terpisah, LI (22) ditangkap saat berada di jalan raya Cangkir Ds. Cangkir kec. Driyorejo,Gresik pukul 16.00 wib merupakan pembeli yang memperoleh barang tersebut dari PNA alias Kempot (23).
“Untuk penjual PNA alias Kempot kami berhasil melakukan penangkapan pada Minggu (29/7/2018) pukul 20.00 wib di desa Pasinan Lemah Putih Kec. Wringinanom, Gresik” terang Kapolres.
Kepada media ini Kapolres menambahkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga adanya jual beli diwilayahnya.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan,” tambahnya.
Dari tangan pelaku LI Polisi berhasil mengamankan satu paket shabu beserta alat hisap dan satu buah Hp Xiomi Redmi beserta simcard dan satu buah hp merk Smarthfreend hitam model: H 15408 dengan simcard dari PNA alias Kempot.
Selanjutnya kedua tersangka LI (22) dan PNA alias Kempot (23) dibawa ke tahan di Rutan Mapolres Gresik untuk menjalani proses enyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Her)