Penjelasan UPT KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Soal Tambang Liar.

Detikkasus.com.Nias 20/03/2020. Lokasi penambangan liar yg dilakukan oleh sejumlah warga disekitar jembatan Muzoi Desa Ombolata Sisarahili kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias, Sumatera Utara masuk kawasan hutan lindung.

Hal tersebut dikemukakan oleh kepala seksi perencanaan pada unit pelaksana teknis (UPT) kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Gunungsitoli, A. Simanungkalit saat ditemui wartawan diruang kerjanya di Gunungsitoli, Jumat (20/3).

Baca Juga:  Tunjangan Guru Daerah Tertinggal, Dinas PDK Menerima Ketentuan Dari Pusat

“Sesuai dengan titik koordinat 97°30’31”.1°13’33” yang telah diambil di lokasi menggunakan Open Camera, wilayah tersebut jelas masuk kedalam kawasan hutan lindung. Namun jika masih ada yang ragu soal itu, maka dapat dideteksi dengan menggunakan GPS yang akurasinya lebih tinggi” kata Simanungkalit kepada wartawan.

Baca Juga:  Elyunus Waruwu Hadiri MUSANCAB PDIP Kab Nias Barat.

Sebelumnya, hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Kabupaten Nias, Nuzlan Musfi bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan lindung dan pihaknya belum pernah menerima permohonan pemanfaatan ruang dari warga yang melakukan aktivitas penambangan pasir.

Baca Juga:  Satu Tujuan Menangkan CHRISTFULL di Pilkada 2020 Kab Nias

Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Nias yang dikonfirmasi via WhatsApp terkait lokasi penambangan liar yang masuk dalam kawasan hutan lindung, belum memberikan respon. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *