Penjaringan Perangkat Desa Disinyalir Keberpihakan, Dua Korban Mengadukannya ke Camat

TAPSEL – Sumut I Detikkasus.com +, Penjaringan perangkat Desa Aek Latong disinyalir adanya terjadi keberpihakan, dan akhirnya (2) Dua korban atau dua orang yang merasa dirugikan saat penjaringan, “mengadukan keluh kesahnya secara tertulis kepada pak Saddar PN Pasaribu S.Sos, sebagai camat di Kecamatan Aek Bilah, Kabupaten Tapanuli Selatan (TAPSEL) Provinsi Sumatera Utara”.

Kedua korban yang merasa dirugikan itu (1) inisial R. PASARIBU dan (2) inisial L. Pasaribu, keduanya bertempat tinggal di Dusun Aek Horsik, Desa Aek Latong dan keduanya sama-sama punya gelar/ titel S.1., saat terlaksana penjaringan ternyata kalah dengan tamatan ijazah SMA sederajat karena adanya dugaan keberpihakan. Selasa (16/5/2023)

Baca Juga:  E-Kinerja ASN Berbanding Terbalik dengan Capaian Pendapatan Daerah Labuhanbatu

Yang disinyalir oleh para oknum pengurus atau Panitia Penjaringan Perangkat Desa Aek Latong, bentuk dugaan keberpihakan tersebut sangat jelas terjadi. Bahwa “yang akan dikalahkan dibuat ujian dalam ruangan, sedangkan untuk yang dapat mereka pastikan menang dibuat ujian dalam kamar, akibat keberpihakan tersebut terjadi unsur yang dirugikan”. Ujar nara sumber.

Masih menurut nara sumber yang tidak ingin namanya dipublikasi, “Kedua korban menyadari terjadinya keberpihakan setelah keluar hasil pemenangnya, dan pada waktu itu sudah dilakukan komplain oleh kedua korban, tetapi gak ditanggapi oleh panitia penjaringan, sehingga kedua korban tersebut mengadukannya ke Pak Camat”.

Baca Juga:  Polemik Pengangkatan Anggota Dewas RSUD Daud Arif, LSM Petisi berikan Pendapat

Tentunya kedua korban yang merasa dirugikan sangat berharap agar, “Camat Aek Bilah Saddar PN Pasaribu S.Sos dapat membantu atau, menjembatani bentuk aspirasi kerakyatan dari kedua korban yang merasa dirugikan”. Logikanya berpikir begini (“Jangan di laksanakan penjaringan perangkat desa, jika benar terjadi bentuk kecurangan melalui keberpihakan”.

Sebab, “Bukan sedikit kerugian non materil yang akan dialami oleh korban jikalau benar adanya terjadi keberpihakan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Aek Latong”, bentuk kerugian itu dapat dilihat dari (11) Sebelas poin administrasi yang harus diselesaikan, wajarlah kedua korban membuat pernyataan keberatan ke Camat.

Baca Juga:  Warga Desa Madukoro Baru Terima BLT-DD

Pengaduan kedua korban sudah sampai ke pak Camat Aek Bilah pada Hari Senin 15 Mei 2023 sekitar Pukul 13.00 WIB, dan semoga bentuk keluhan kedua korban dapat membuahkan hasil kesimpulan yang sangat signifikan nantinya. Sebut nara sumber dengan penuh harapan kepada awak media.

Menyikapi informasi yang disampaikan oleh nara sumber yang tidak ingin namanya terpublikasi. “Melalui whatsAAp awak media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi pak Saddar PN Pasaribu S.Sos, dan ternyata kabar ini dikirim ke Redaksi belum ada sedikitpun, informasi yang bisa disampaikan oleh pak Camat Aek Bilah. (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *