Detikkasus.com | Tulungagung
Tulungagung, Polsek Kalidawir bersama dengan KRPH Blitar berhasil melakukan penangkapan/ungkap kasus Tindang pidana orang perseorangan yang dengan sengaja menguasai atau, memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan Sahnya hasil hutan dan perseorangan dilarang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Handono subiakto. S.H, MH melalui paur Humas Polres Tulungagung, IPTU, Nenny Endah Sriratmi. S. H, bahwa memang telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan hasil hutan di wilayah RPH Ngubalan Oleh Polsek Kalidawir bekerja sama dengan KRPH Blitar. Pada hati kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, Sahirudin (49tahun) Karyawan perhutani KRPH Ngubalan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan kegiatan orang perseorangan mengangkut, menguasai hasil hutan kayu jati tanpa izin. Begitu mendapatkan informasi Sahirudin bergegas ke Polsek Kalidawir untuk melapor dan koordinasi untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 10.50 WIB, Sahirudin bersama beberapa anggota Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengecekan ke lokasi yang sudah di informasikan masyarakat untuk mengetahui kebenarannya. Dan benar di tempat tersebut di dapati 21 batang kayu jati berbagai jenis ukuran, yang di kuasai oleh orang yang bernama LTB(39tahun), warga desa Ngubalan kec. Tulungagung. Pada saat itu pelaku ditanya juga mengakui bahwa kayu jati tersebut adalah miliknya, yang diambil tanpa izin petak 2 a dan petak 3 a RPH Ngubalan BKPH Rejotangan BH Blitar KPH Blitar turut tanah LMPH Kucur Permai Desa Ngubalan Kec Kalidawir Kab. Tulungagung. Ungkap Nenny.
Dalam penangkapan berhasil disita barang bukti yaitu : 1 buah gergaji manual, 1 buah kapak, 2 buah potongan kayu jati ukuran panjang 210cm dan tebal 10cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 220cm dan tebal 10cm, 1 buah kayu jati ukuran panjang 290cm dan tebal 10cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 250cm tebal 10cm, 1buah potongan kayu jati ukuran panjang 240cm tebal 10cm, 2 buah potongan kayu jati ukuran panjang 270cm tebal 10cm, 1buah potongan kayu jati ukuran panjang 150cm trbal 16cm, 2 buah potongan kayu jati ukuran panjang 210cm tebal 13cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 200cm tebal 13cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 250cm tebal 13cm, 1 buah ptongan kayu jati ukuran panjang 200cm tebal 10cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 220cm tebal 16cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 130cm tebal 16cm, 1buah potongan kayu jati ukuran panjang 210cm lebar 10cm tebal 12cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 260cm lebar 10cm tebal 12cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 270cm lebar 12cm tebal 12cm.
Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) b jo pasal 12 e sub pasal 82 ayat (1) b jo pasal 12 b Undang-Undang Kehutanan No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(gandhi)