Penjarahan Kayu di Kalidawir Tulungagung Berhasil di Ungkap Polsek Setempat Bekerja Sama Dengan KRPH Blitar

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Tulungagung

Tulungagung, Polsek Kalidawir bersama dengan KRPH Blitar berhasil melakukan penangkapan/ungkap kasus Tindang pidana orang perseorangan yang dengan sengaja menguasai atau, memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan Sahnya hasil hutan dan perseorangan dilarang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Handono subiakto. S.H, MH melalui paur Humas Polres Tulungagung, IPTU, Nenny Endah Sriratmi. S. H, bahwa memang telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjarahan hasil hutan di wilayah RPH Ngubalan Oleh Polsek Kalidawir bekerja sama dengan KRPH Blitar. Pada hati kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, Sahirudin (49tahun) Karyawan perhutani KRPH Ngubalan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan kegiatan orang perseorangan mengangkut, menguasai hasil hutan kayu jati tanpa izin. Begitu mendapatkan informasi Sahirudin bergegas ke Polsek Kalidawir untuk melapor dan koordinasi untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Dalam Gelar Rapat Paripurna APBD Tulungagung 2023 Disetujui DPRD

Sekitar pukul 10.50 WIB, Sahirudin bersama beberapa anggota Reskrim Polsek Kalidawir melakukan pengecekan ke lokasi yang sudah di informasikan masyarakat untuk mengetahui kebenarannya. Dan benar di tempat tersebut di dapati 21 batang kayu jati berbagai jenis ukuran, yang di kuasai oleh orang yang bernama LTB(39tahun), warga desa Ngubalan kec. Tulungagung. Pada saat itu pelaku ditanya juga mengakui bahwa kayu jati tersebut adalah miliknya, yang diambil tanpa izin petak 2 a dan petak 3 a RPH Ngubalan BKPH Rejotangan BH Blitar KPH Blitar turut tanah LMPH Kucur Permai Desa Ngubalan Kec Kalidawir Kab. Tulungagung. Ungkap Nenny.

Baca Juga:  Bupati Tulungagung Hadiri Pembukaan Rencana Awal RKPD

Dalam penangkapan berhasil disita barang bukti yaitu : 1 buah gergaji manual, 1 buah kapak, 2 buah potongan kayu jati ukuran panjang 210cm dan tebal 10cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 220cm dan tebal 10cm, 1 buah kayu jati ukuran panjang 290cm dan tebal 10cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 250cm tebal 10cm, 1buah potongan kayu jati ukuran panjang 240cm tebal 10cm, 2 buah potongan kayu jati ukuran panjang 270cm tebal 10cm, 1buah potongan kayu jati ukuran panjang 150cm trbal 16cm, 2 buah potongan kayu jati ukuran panjang 210cm tebal 13cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 200cm tebal 13cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 250cm tebal 13cm, 1 buah ptongan kayu jati ukuran panjang 200cm tebal 10cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 220cm tebal 16cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 130cm tebal 16cm, 1buah potongan kayu jati ukuran panjang 210cm lebar 10cm tebal 12cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 260cm lebar 10cm tebal 12cm, 1 buah potongan kayu jati ukuran panjang 270cm lebar 12cm tebal 12cm.

Baca Juga:  Srikandi Pemuda Pancasila Tulungagung Gelar Bagi-bagi Takjil dan Sembako

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) b jo pasal 12 e sub pasal 82 ayat (1) b jo pasal 12 b Undang-Undang Kehutanan No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

(gandhi)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru