Penindakan Tambang Ilegal Di Pidie, Sesuai Prodesur, Beroperasi 45 Meter Di Luar IUP

Sabtu, 6 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh |Detikkasus.com -Penindakan tambang ilegal berupa galian C di desa grong-grong, kecamatan grong-grong kabupaten pidie telah dilakukan sesuai prosedur, di mana ekskavator yang diamankan beroperasi di lokasi yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pejabat berwenang.

Titik koordinat lokasi penindakan tersebut adalah, N 05°22’55.93″ E 95°54’06.71″. Berdasarkan hasil pengecekan ke DPMPSTP dan dinas ESDM Provinsi Aceh, kegiatan pertambangan itu tidak memiliki IUP. Lokasi pengerukan juga di luar IUP CV salam mulia.

“Perlu kami luruskan, bahwa penindakan terhadap tambang ilegal di grong-grong itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Memang, di dekat lokasi penindakan ada lokasi yang memiliki IUP atas nama CV salam mulia, tetapi penindakan yang kami lakukan itu 45 meter di luar IUP tersebut,” kata dir-res-krimsus polda aceh Kombes Winardy, melalui kasub-dit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam klarifikasinya jumat 5 juli 2024.

Baca Juga:  Papdesi Tuban dilantik, Ganjar Pranowo Soroti Validitas Data Bermasalah

Muliadi juga menegaskan, pihaknya tidak pernah mengatakan bahwa IUP CV salam mulia itu ilegal. Namun, lebih ke penindakan yang dilakukan, karena ada aktivitas tambang di luar IUP. Bahkan hingga 45 meter, secara hukum itu ilegal.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak mendukung penegakan hukum yang telah dilakukan polda aceh terhadap tambang ilegal, serta jangan mem-framing seolah polda aceh dengan DPMPTSP tidak sejalan terkait IUP. Bila kegiatan tambang beroperasi di luar IUP, tentu sudah masuk kategori ilegal dan tetap akan ditindak.

Baca Juga:  Korem Bhaskara Jaya Siapkan Diri Hadapi Tugas.

Muliadi juga mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi.

Untuk diketahui, sebelumnya tim unit IV sub-dit tipidter dit-res-krimsus polda aceh yang dipimpin AKP Made Putra Yudistira telah mengamankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal berupa galian C di kecamatan grong-grong kabupaten pidie senin 24 juni lalu.

Baca Juga:  Soal Vidio Viral Dinosaurus Trisirator , Ini Keterangan Pengelola Mojosemi Forest Park

Penindakan yang dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal galian C yang sudah sangat meresahkan, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan satu unit ekskavator yang sedang melakukan aktifitas tambang di lokasi.

Selain menghentikan kegiatan penambangan serta mengamankan satu unit ekskavator dan seorang pengelola, petugas juga memeriksa beberapa saksi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

(Jihandak Belang/Bid.Humad Polda Aceh)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru