PENGUSAHA DAN PEKERJA KARAOKE DEMAK, DEMO DI KANTOR BUPATI.

 

Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Rabu 12,September 2018 para Pengusaha dan pekerja Karaoke Demak mendatangi Kantor Bupati Demak, untuk menyatakan penolakan pada Perda tentang usaha Karaoke yang selama ini telah berjalan sebagai usaha. Menurut pengusaha Karaoke, kalau Raperda tersebut tidak sesuai dengan pendapatan Warga Demak. Mereka kecewa dengan Raperda tersebut karena dalam pembahasan Raperda tersebut tidak melibatkan para Pengusaha Karaoke. Jadi mereka berharap supaya Raperda itu dibatalkan.

Baca Juga:  FPII Kabupaten Buol Siap Jalin Kemitraan Dengan Pemerintah

Tonton | PENGUSAHA KARAOKE DEMAK DATANGI PEMKAB

https://youtu.be/l-nhDZOi5nI

Sesuai dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-25 pada tanggal 31,Agustus 2018, tentang Persetujuan Bersama DPRD Dan Bupati Terhadap 2 Raperda Kabupaten Demak. Termasuk tentang masalah izin Karaoke, yang diantaranya tercantum:
-Bahwa bidang usaha karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f adalah usaha hiburan yang merupakan bagian dari fasilitas pelayanan hotel bintang 5 dan tidak dipungut biaya.
-Lokasi untuk usaha karaoke sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf f selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diselenggarakan di hotel bintang 5 dan berjarak minimal 5000 m dari Tempat Ibadah, Pondok Pesantren, Lembaga Pendidikan, Sekolah dan Rumah Sakit.

Baca Juga:  Razia Kendaraan Bermotor Wujudkan Situasi Kamseltibcarlantas Yang Kondusif

Tonton Lagi : PENGUSAHA KARAOKE DEMAK DATANGI PEMKAB

https://youtu.be/K_2BxOQTRvY

Kepada Awak Media,H. Muhammad Muklis mewakili Pengusaha Karaoke Demak menyampaikan, supaya Pemerintah Kabupaten Demak mempertimbangkan tentang Raperda tersebut.

“kita mohon kepada Pak Bupati supaya memperhatikan warganya, karena Raperda itu yang menjalani juga Warga Demak, yang menikmati juga Warga Demak. Ujar H. Muklis.

Baca Juga:  Polsek Kuala Kampar Bersama Tem Yustisi Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Yustisi Di Kelurahan Teluk Dalam

Beda juga dengan salah seorang pekerja Karaoke yang ikut dalam aksi demo itu mengatakan, klo aturan itu harus Hotel bintang lima, habislah kami sebagai pekerja karaoke, yang sehari-hari mencari makan selama ini. Soalnya belum ada hotel berbintang lima di Kabupaten Demak. Ujarnya. (Jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *