Pengusaha Batubara Diduga Kangkangi Perda Provinsi Sumsel No 5 Tahun 2011 

OKU l Detikkasus.com – Maraknya angkutan batubara yang melintas di jalan nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),  menuju Provinsi Lampung, yang berdampak pada kerusakan jalan nasional.

Sehingga berdampak pada kerugian penguna jalan dan terganggunya fungsi jalan.

Disebabkan tonase muatan armada angkutan batubara yang melebihi kapasitas.

Berdampak, rusaknya jalan nasional dan tingginya angka kecelakaan.

Besarnya dana yang dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui Dirjen PU Bina Marga Satker Jalan Nasional Wilayah 2 Sumsel, untuk pembangunan jalan dan perbaikan jalan demi kepentingan masyarakat umum.

Diduga rusaknya jalan nasional wilayah OKU menuju Provinsi Lampung disebabkan oleh angkutan batubara milik pengusaha yang sudah melangar ketentuan undang-undang tentang jalan dan undang-undang lalu lintas angkutan jalan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dan merugikan masyarakat yang mengunakan jalan umum.

Baca Juga:  Kepala SDN 16 OKU Melaksanakan Pembagian Buku ke Siswa

Berdasarkan pantauan media detikkasus.com di lapangan, Sabtu (24/9/2022), angkutan batubara yang melintas di jalan nasional Kabupaten OKU menuju Provinsi Lampung, mulai dari pukul 16.00 sampai jam 6.00 WIB.

Sehingga pengaturan, terkesan adanya oknum yang mengarahkan dan mengawal armada angkutan batubara yang melintas dengan jam yang sudah ditentukan.

Yang lebih parahnya lagi, tidak ada pengawasan, serta penindakan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintahan yang berwenang terkait angkutan batubara.

Pengusaha batubara itu diduga, melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Sementara di dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dalam BAB 1 ketentuan umum pasal 1 No 5 sebagaimana dimaksud jalan umum adalah jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum dan No 6 sebagaimana dimaksud jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

Baca Juga:  LSM KCBI Kemilau Cahaya Bangsa indonesia OKU-Sumsel, Melaporkan Dua Pengaduan terkait Penggunaan DAK 2022

Pemerintah Provinsi Sumsel sudah memberlakukan Perda No 05 Tahun 2011 tentang larangan armada angkutan batubara dilarang melintas melalui jalan umum wilayah Sumsel.

Hal itu, terkesan adanya dugaan tidak adanya tindakan dari pemerintah.

Diduga kuat banyaknya oknum-oknum yang terlibat dan mempunyai kepentingan dalam pengangkutan batubara yang melanggar hukum.

Detikkasus.com mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu warga berinisial TN yang beralamat di jalan lintas.

Baca Juga:  Proyek Drainase Satu Lokasi Beda Ukuran, Jadi Pertanyaan

Saat dikonfirmasi, TN menjelaskan dampak dari armada angkutan batubara yang melintas di jalan nasional Kabupaten OKU menunju Provinsi Lampung, berdampak jelas pada kerusakan jalan.

“Hal itu hanya untuk kepentingan pribadi pengusaha batubara dan pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata TN.

Kapolres OKU AKPB Danu Agus Purnomo S.ik saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp, Minggu (25/09/2022) pukul 9.30 WIB, menjelaskan akan melakukan penindakan dan memberlakukan tilang kepada pelanggar armada batubara yang melintas di jalan basional wilayah hukum Kabupaten OKU.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan penindakan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Danu. (Bersambung dan kita lihat tindakan Kapolres OKU)

(Kaperwil Sumsel Hasan Basri/Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *