Pengurusan Tawanan Perang Oleh Polisi Militer 2 Marinir Di Medan Pertempuran

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Malang

Prajurit Batalyon Polisi Militer 2 Marinir (Yon POM 2 Mar) melaksanakan Latihan Perorangan Dasar dan Latihan Perorangan Kesenjataan (LPD/LPK) TW I Tahun 2020 tentang pemantapan fungsi Kepolisian Militer dalam Operasi Militer Perang (OMP), salah satunya Pengurusan Tawanan Perang (Rustaper) di Pusat Latihan Pertempuran (Puslatpur) Purboyo, Malang Selatan, Jawa Timur. Rabu (22/01/2020).

Pada latihan tersebut disimulasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai rustaper dengan skenario satuan Infanteri yang berada di garis depan mendapatkan tawanan perang dan meminta Polisi Militer untuk mengambilnya.

Baca Juga:  Unit Opsnal Reskrim Polsek Sukasada Kontrol Wilayah Rawan Untuk Cegah Tangkal Aksi Pelaku Kriminal

Selanjutnya Danton Pom memerintahkan satu regu untuk berangkat mengambil tawanan tersebut sesuai dengan koordinat yang telah ditentukan, kemudian dibawa menuju ke Posko Ton Pom untuk menjalani proses yang meliputi penerimaan, interogasi, foto, sidik jari, pencatatan hingga ditempatkan di dalam bilik penggolongan sesuai klasifikasi tawanan perang, dengan berpedoman pada Hukum Humaniter Internasional.

Baca Juga:  Kapolres Kampar Gelar Safari Sinergitas Pemilu di Kecamatan Salo

Selama berlangsungnya kegiatan tersebut, Komandan Yon POM 2 Mar Letkol Marinir Afin Dudun Abisantha, S.E.,M.M.,M.Tr.Hanla menekankan kepada seluruh prajuritnya agar lebih serius dalam melaksanakan latihan dan sekaligus memerintahkan untuk senantiasa mengasah kemampuan dan jangan pernah bosan untuk terus berlatih.

Baca Juga:  Komandan Pasmar 2 Hadiri Upacara Pembaretan Bintara dan Tamtama Remaja Korps Marinir TNI AL Angkatan XXXIX/2

“Latihan ini adalah salah satu kesejahteraan prajurit, maka gunakan kesempatan yang baik ini untuk berlatih dan berlatih. Dalam penanganan rustaper, kita sesuaikan dengan Hukum Internasional yang telah disepakati dalam Konvensi Jenewa agar di kemudian hari tidak ada tuntutan mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia,” terangnya.

(yosafat RH/menbanpur 2 mar)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru