Pengurusan SIM di Satlantas Poldasu Kembali Normal dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Detikkasus|Medan-Sumut
Perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Satlantas jajaran Polda Sumut bagi masyarakat telah kembali normal yakni dengan menerapkan protokol kesehatan dan seperti di ketahui selama pandemi Covid-19 maka Ditlantas Polda Sumut melakukan dispensasi bagi perpanjangan SIM hingga 31 Agustus 2020.
Dispensasi selama masa pandemi bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi tidak di kenakan penerbitan baru namun per Selasa (01/09/2020), dispensasi telah di cabut dan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa SIM kembali seperti semula.
Direktur Lantas Polda Sumut, Kombes Pol Wibowo dalam keterangannya Kamis (03/09/2020) mengatakan bahwa untuk dispensasi SIM sudah habis pada tanggal 31 Agustus kemarin,“Seperti yang sama kita ketahui, selama masa pandemi, Korlantas Polri mengeluarkan pemberitahuan untuk menerapkan dispensasi SIM sejak 17 Maret sampai 29 Mei dan dispensasi kedua 2 Juli sampai 31 Agustus,” ungkapnya.
Seperti di ketahui, lanjut Kombes Pol Wibowo, bahwa habisnya masa berlaku SIM tetap akan di lakukan penertiban baru,“Kalau sesuai peraturan SIM yang lewat masa berlakunya maka masyarakat harus mengurus SIM baru dan kemarin dispensasi sesuai tanggal-tanggal di atas maka tidak di kenakan SIM baru tapi administrasi tetap serta seperti di beritakan sebelumnya, di bukanya layanan SIM, STNK dan BPKB berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020,” jelasnya
(Alexander/Medan)

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Bhabinkamtibmas Ds Lokapaksa dan Ularan Terus Amankan Giat PDAM Diwilayah Binaanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *