Layangkan Surat Somasi Pertama, Kepada Phak PT SNI Di Kecamatan Birem Bayuen.
Terkait Areal Lahan Yang Dugaan Telah Di Serobot Sekitar +400 Ha.
Aceh Timur |Detikkasus.com -Terbitnya, dari pengurus koperasi produsen sinar maju. Melalui kuasa hukumnya. Dari pihak kantor hukum dan advokat itu, kini telah di layangkan surat somasi pertama. Kepada pihak perusahaan swasta PT SNI (Sabta Nabati Indonesia) di kecamatan birem bayuen kabupaten aceh timur, di wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (polres) langsa polda provinsi aceh.
Terkait adanya areal lahan, yang dugaan telah di serobot sekitar sejumlah +400 ha, sesuai pula. Ketika wartawan media online ini, menerima langsiran dari selular chat whatsappnya. Pihak pengurus koperasi produsen sinar maju, di nomor selularnya 082360xxxx96 itu. Terkirim darinya oleh sekretaris pengurus koperasi produsen sinar maju tersebut, rabu 19/02/2025 sekitar pukul.12.42.wib. Menyebutkan, surat somasi itu. Sebagai pihak kuasa hukum, M.Nur, S.H,I.M,H dan patner. Langsa, 18 februari 2025.
Hal, somasi pertama. Yang terhormat (yth) pt sawit nabati indonesia (SNI), di tempat. Dengan hormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini. Nama, M Nur S.H,I.M,H. Alamat kantor, kantor hukum M Nur S.H,I.M,H. Dan patner jalan syiah kuala, dusun sehati blang pase kecamatan langsa kota kota langsa. Nomor handphone (HP), 085277xxxx44. Sebagai advokat dan konsultan hukum, bertindak atas nama berinisial klien “M.A”. Selaku ketua koperasi sinar maju, dengan ini menyampaikan surat somasi pertama kepada saudara. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 17 februari 2025, (terlampir).
Berkenan dengan persoalan, dugaan penyerobotan lahan tanah dengan rincian : milik : koperasi sinar maju, luas lahan : +1.566 ha, luas lahan crossing : 400 ha. Luas lahan yang belum di crossing : +1.166,ha. Luas crossing yang di serobot : +200 ha, luas areal di luar crossing yang diserobot : +200 ha. Perkiraan total lahan, yang telah diserobot : +400 ha.
Bahwa tanah tersebut, merupakan milik merupakan dari klien kami (koperasi sinar maju). Berdasarkan, data pemerintah desa. AJB, KPH III. BPHL aceh, dan data di kementerian kehutanan RI. Namun, saudara diduga telah menyerobot lahan. Melakukan penebangan kayu ilegal, dan melakukan pembersihan di areal koperasi sinar maju seluas +400 ha. Atas dasar hal tersebut, klien kami mengajukan somasi kepada saudara, untuk segera mengklarifikasi kebenaran persoalan tersebut.
Demikian surat somasi ini dibuat, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih. Hormat kami, kuasa hukum. Dan di tanda tangai dengan setempel basah berlogokan timbangan hukum, M Nur S.H,I.M,H. Surat kuasa, tembusan. 1, kepada yang terhormat (yth) bapak presiden republik indonesia di jakarta.
2, kepada yang terhormat (yth). Ketua dewan perwakilan rakyat republik indonesia, komisi III dpr-ri di jakarta. 3, kepada yang terhormat (yth). Bapak kementrian kehutanan republik indonesia di jakarta, 4. Kepada yang terhormat (yth), bapak menteri ATR/BPN republik indonesia di jakarta.
5, kepada yang terhormat (yth). Gakhum republik indonesia di jakarta, 6. Kepada yang terhormat (yth), bapak gubernur aceh di banda aceh. 7, kepada yang terhormat (yth). Bapak kepala Kejati aceh di banda aceh, 8. Kepada yang terhormat (yth), bapak kapolda aceh di banda aceh.
9, kepada yang terhormat (yth). Bapak kanwil BPN/ATR aceh di banda aceh, 10. Kepada yang terhormat (yth), ketua BRA di banda aceh. 11, kepada yang terhormat (yth). Bapak kepala balai gakhum sumut di sumatera utara, 12. Kepada yang terhormat (yth), bapak bupati aceh timur.
13, kepada yang terhormat (yth). Bapak kapolres langsa, 14. Kepada yang terhormat (yth), bapak ketua DPRK aceh timur. 15, kepada yang terhormat (yth). Bapak kepala dinas pertanahan aceh timur, 16. Kepada yang terhormat (yth), bapak kepala BPN/ATR aceh timur. 17, kepada yang terhormat (yth). Bapak ketua BRA aceh timur, 18. Kepada yang terhormat (yth), bapak camat birem bayuen. 19, kepada yang terhormat (yth). Bapak Kapolsek birem bayeun, 20. Kepada yang terhormat (yth), bapak koramil birem bayeun. 21, arsip.
(Jihandak Belang/Team KPSM)