Detikkasus.com | BANGKINANG KOTA – Seorang pengunjung Lapas Kelas II B Bangkinang tertangkap tangan oleh Sipir Lapas membawa Narkotika jenis shabu, ia ditangkap saat pemeriksaan di depan kantor Kepala Keamanan Pengunjung Lapas pada Selasa (18/12) sekira pukul 11.30 WIB.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan petugas ini adalah MR (27) Warga Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dibalut lakban dengan berat sekitar 5 gram.
Kejadian ini berawal pada Selasa (18/12) sekira pukul 11.30 WIB, saat itu Kasatres narkoba mendapatkan informasi dari Kalapas Bangkinang, bahwa telah diamankan seorang pengunjung yang kedapatan membawa narkotika saat akan membezuk salah satu Napi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa saat akan diamankan oleh Sipir Lapas, pelaku berusaha melawan dan membuang barang bukti narkoba jenis shabu.
Mendapat info tersebut, Kasatres Narkoba beserta anggota langsung mendatangi Lapas Bangkinang untuk menangkap pelaku, turut diamankan 1 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut lakban hitam.
Sebelumnya pelaku sempat membuang dan meremas barang bukti sehinggga plastik pembungkusnya robek, barang bukti itu berserakan di lantai lalu dipungut kembali dan dimasukan kedalam plastik.
Selanjutnya dilakukan tes awal terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut, setelah dites awal kemudian dilakukan penimbangan.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.