Drtikkasus.com – KABUPATEN LAMPUNG TIMUR PROVINSI LAMPUNG. “KABAG OPS KOMPOL UJANG SUPRIYANTO, S.E. , KASAT RESKRIM AKP SUGHANDI SATRIA NUGRAHA, “PADA HARI SELASA TANGGAL 14 NOPEMBER 2017 MELAKSANAKAN EKSPOSE HASIL PENGUNGKAPAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM JAJARAN POLRES LAMPUNG TIMUR.
PADA HARI MINGGU TANGGAL 12 NOPEMBER 2017 SIKIRA PUKUL 21.00 WIB, TELAH TERJADI TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI DEPAN SD BAITUL MUSLIM DESA LABUHAN RATU KEC, WAY JEPARA DENGAN KORBAN BERNAMA ENI GUSTINI, (47) TH, DS BRAJA SAKTI KEC. WAY JEPARA LAMPUNG TIMUR, DENGAN INISIAL PELAKU AW, 15 THN, DS NIBUNG KEC, GUNUNG PELINDUNG LAMPUNG TIMUR.
DUA ORANG PELAKU MENYALIP MOTOR KORBAN DENGAN MENGGUNAKAN 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR LALU BERHENTI DI DEPAN SEPEDA MOTOR KORBAN, SALAH SATU PELAKU MEMBENTAK KORBAN DAN MENODONGKAN SENJATA API KE ARAH KORBAN, LALU PELAKU MENDEKATI SEPEDA MOTOR KORBAN DAN KEMBALI MENODONGKAN SENJATA API KEARAH KORBAN, KARENA TAKUT KORBAN TURUN DARI SEPEDA MOTOR DAN PELAKU MENGAMBIL SEPEDA MOTOR KORBAN AHKIRNYA KORBAN LANGSUNG MELAPORKAN KEJADIAN TERSEBUT KE POLSEK WAY JEPARA.
SELANJUTNYA ANGGOTA POLSEK WAY JEPARA BERKOORDINASI DENGAN ANGGOTA POLSEK MATARAM BARU DAN ANGGOTA POS SIMPANG MATARAM BARU UNTUK MELAKUKAN PENJARINGAN TERHADAP PELAKU.
KANIT INTEL MATARAM BARU BRIPKA DONI IRAWAN MENDAPATKAN INFORMASI BAHWA TELAH TERJADI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLSEK WAY JEPARA. BERSAMA DENGAN KAPOL POS LANTAS AIPTU WELI SANTANA, BERKORDINASI MENGEJAR PELAKU, SESAMPAI DI DUSUN I DESA MATARAM BARU MELIHAT IRING – IRINGAN SEPEDA MOTOR YANG MENCURIGAKAN KEMUDIAN ANGGOTA MENGEJAR KENDARAAN TERSEBUT, SETELAH DI LAKUKAN PENGEJARAN PELAKU MENABRAK SEBUAH GORONG – GORONG DAN PELAKU TIDAK SADARKAN DIRI.
SETELAH DI LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KETEMUKAN SEBUAH SENJATA YANG DI DUGA SENJATA API RAKITAN, YANG AKAN DI GUNAKAN PELAKU UNTUK MELAKUKAN KEJAHATAN, DAN SALAH SATU PELAKU BERHASIL MELARIKAN DIRI DAN SAAT INI SEDANG DALAM PROSES PENGEMBANGAN.
(HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR)
I. DASAR :
UNDANG UNDANG NO 02 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
– LAPORAN POLISI NOMOR: LP/670-B/XI/2017/POLDA LAMPUNG/RES LAMTIM/SEK JEPARA TANGGAL 12 NOVEMBER 2017.
II. BARANG BUKTI YG BERHASIL DIAMANKAN JAJARAN POLRES LAMPUNG TIMUR TERDIRI DARI :
-. 1 (SATU) INIT SEPEDA MOTOR HONDA VARIO
-. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT
-. 1 (SATU) BUAH SENJATA YANG DIDUGA SENJATA API RAKITAN.