Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Penghinaan Dan Atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik

Detikkasus.com | Sat-reskrim polres aceh timur, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus ini, bermula laporan dari dedek usman rizal. Selaku korban, ke SPKT polres aceh timur pada tanggal 23 april 2023, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Yang dilakukan oleh akun media sosial Snack Video atas nama KH. Gus tengku buya fatani.

Kejadian ini diketahui oleh korban saat iya sedang melihat aplikasi Snack Video yang berisikan tuduhan yang mengarah kepadanya, dari akun tersebut. Terdapat narasi yang menuduh bahwa korban ada menangkap narkoba jenis sabu-sabu lalu menjualnya kembali barang-bukti tersebut kepada orang lain.

Korban yang merupakan anggota polri aktif yang berdinas di polsek peureulak, polres aceh timur menyebutkan. Pernyataan dari postingan video tersebut, tidak benar atas kejadian tersebut, iya merasa keberatan dan merugikan nama pribadi serta institusi polri, maka selanjutnya korban mendatangi SPKT polres aceh timur untuk membuat laporan polisi.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Warga Di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum.

Dari laporan polisi ini, unit III tindak pidana tertentu sat-reskrim polres aceh timur bersama anggota opsnal sat-reskrim (resmob) melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik akun KH. Gus tengku buya fatani pada aplikasi snack video tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, diketahui akun KH. Gus tengku buya fatani pada aplikasi snack video ini milik tersangka, ZU (38) warga desa teupin batee kecamatan idi rayeuk kabupaten aceh timur. Kemudian penyidik berhasil mengamankan tersangka ZU pada hari selasa tanggal 25 juli 2023.

Dan berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka, sebagai pemiliki akun snack video KH. Gus tengku buya fatani. Memposting video dengan narasi menjelek-jelekkan pelapor dengan cara terlebih dahulu membuat video rekaman dan kemudian di edit melalui aplikasi inshort kemudian barulah tersangka mempostingnya di akun snackvideo KH. Gus tengku buya fatani.

Motif pelaku mengunggah video tersebut, karena pelaku menduga korban telah memberikan nomor handphone pelaku kepada semua orang sehingga membuat pelaku mendapatkan teror dari orang yang tidak dikenal dikarenakan pelaku sering mengkritik ormas FPI dan majelis permusyawaratan ulama.

Baca Juga:  PEMANCANGAN TIANG JARINGAN LISTRIK ASAL JADI DI DESA TELUK

Dari kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah screen shots profil akun snack video atas nama KH. Gus tengku buya fatani yang telahdi export ke dalam bentuk flash disk sesuai dengan profil akun dengan link url:https://sck.io/u/@GusTu/Zbd1RfrD; Satu buah screenshots akun pengguna media social snack video reza pahlevi447 dan akun atas nama cidai kencang yang berkomentar di kolom komentar dari postingan yang diunggah oleh akun snack video atas nama Kh. Gus tengku buya fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flash disk.

Satu buah screen shots potongan video dari akun snack video atas nama KH. Gus tengku buya fatani yang diduga berisi video dengan muatan penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap korban yang telah di export ke dalam bentuk flash disk;.

Baca Juga:  Akhiri Masa Tugas Di Kalbar ,Danlanud Supadio Sowan Kek Pj Gubernur Harisson

Satu buah rekaman video postingan yang di unggah oleh akun snack video atas nama KH. Gus tengku buya fatani yang telah diexport ke dalam bentuk flashdisk sesuai dengan profil akun dengan link url, https://sck.io/p/o4Hzefd8 dan satu buah sarung yang digunakan oleh pelaku saat mengunggah video.

Atas perbuatannya, ZU dipersangkakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) undang-undang republik indonesia nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tertang informasi dan transaksi elektronik yang isinya. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(Hesbi/Chairiah/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *