Pamekasan, detikkasus.com – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang terduga Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyelewengan Dana Desa (DD) rabu 2/8 di Pamekasan Madura Jawa Timur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang menjadi tersangka sedangkan sisanya di pulangkan karena dianggap belum memenuhi dua alat bukti yang kuat
Lima tersangka yang di tahan KPK Bupati Pamekasan Akhmad Syafii, Kajari Rudy Indra Prasetya, Inspektur di Inspektorat Sutjipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat Solehoddin dan Kades Dasok Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi
Mereka di tetapkan menjadi tersangka atas tuduhan keterlibatan penyuapan dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (Bukan ADD red) tahun anggaran 2015-2016
Yang mengherankan, Hasil penyidikan KPK terungkap dari kegiatan fisik senilai 100 juta yang yang sempat di tangani oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan biaya pengamanan menghentikan perkara bernilai 250 juta
Berawal dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Pamekasan kepada Kejari terkait adanya dugaan penyelewengan kegiatan pembangunan jalan Paving oleh Kades Dasok Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Kejari dengan langkah Pengumpulan bukti serta keterangan (Pulbaket)
Karena merasa tidak aman Agus Mulyadi melapor ke Inspektur di Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, mereka berdua lantas meminta petunjuk Bupati Pamekasan Akhmad Syafiih
Supaya kasus tersebut segera selesai dan tidak berdampak ke yang lain di sepakati untuk memberikan dana pengamanan kepada Kajari Rudy Indra Prasetya
Saat penyerahan uang menutup perkara rabu pagi 2/8 di rumah Dinas Kajari itulah mereka di tangkap oleh Tim KPK yang di bantu Tim Raimas Polres Pamekasan
Selama 20 hari kedepan KPK menahan kelima tersangka, Akhmad Syafii di Rutan KPK C1, Sutjipto Utomo dan Agus Mulyadi di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rudy Indra Prasetya di Rutan Cipinang dan Solehoddin di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. (Her)