Pengungkapan Kasus Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) | Reporter : Zainul Arifin.

Polda Metro Jaya, detikkasus.com – Senin (18/09/2017) Polda Metro Jaya melakukan Press Release Pengungkapan Kasus Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 5 Kontainer.

Minggu, 27 Agustus 2017 di Terminal 3 Pelindo Kade 209 Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara. Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditjen Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan dan pencegahan terhadap penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa memenuhi biaya masuk Kepabeanan dan tanpa label Cukai. Dengan barang bukti 5 kontainer diantaranya 3 diamankan di Jakarta Pelabuhan Tanjung Priok dan 2 Kontainer diamankan di Riau Pelabuhan Tanjung Pinang. Namun tersangka masih dalam penyidikan.

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Terus Tingkatkan Pelaksanaan Razia Kendaraan Bermotor Selama Pelaksanaan Ops Zebra Agung 2017

Barang berupa MMEA diduga berasal dari Singapura dimasukan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, kemudian diselundupkan kedaerah Tanjung Pinang Kepulauan Riau selanjutnya dikirimkan ke Jakarta Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kontainer yang diangkut diatas Kapal Meratus Sibolga. Petugas mendapatkan informasi awal dari lapangan menduga bahwa yang diangkut Kapal Meratus Sibolga berisi MMEA ilegal. Dengan dasar tersebut Tim Gabungan Dit Reskrimsus PMJ dan Bea Cukai mengamankan 3 Kontainer di TKP melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray Gamma di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Type A Tanjung Priok, guna mengetahui isi dari ketiga kontainer.

Baca Juga:  Patroli  Siang Pantau SPBU Celukan Bawang Berguna Layani Masyarakat dalam Beraktivitas

Dari hasil pemindaian bahwa didalam kontainer terlihat menyerupai tumpukan botol, kemudian dilakukan penindakan dengan membuka pintu kontainer dimana hasilnya adalah MMEA berbagai jenis dan merek. Diwaktu yang hampir bersamaan juga diamankan 2 Kontainer di Tanjung Pinang Riau.

Baca Juga:  Dalam Pilkada Bima, Dr.H.Ghazaly Ama La Nora, Bakal Berpasangan Edy Sabhara

Dengan kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No.39 tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 102 UU RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak Radar Bangsa & Media Online www.jejakkasus.info – detikkasus.com – mediasaberpungli.com, ciptakan informasi untuk yang terbaik. Zainul Arifin (WA) 081 217 614 828

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *