Pengungkapan Kasus Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) | Reporter : Zainul Arifin.

Senin, 18 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya, detikkasus.com – Senin (18/09/2017) Polda Metro Jaya melakukan Press Release Pengungkapan Kasus Penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 5 Kontainer.

Minggu, 27 Agustus 2017 di Terminal 3 Pelindo Kade 209 Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara. Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditjen Bea Cukai telah berhasil melakukan penindakan dan pencegahan terhadap penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa memenuhi biaya masuk Kepabeanan dan tanpa label Cukai. Dengan barang bukti 5 kontainer diantaranya 3 diamankan di Jakarta Pelabuhan Tanjung Priok dan 2 Kontainer diamankan di Riau Pelabuhan Tanjung Pinang. Namun tersangka masih dalam penyidikan.

Baca Juga:  Akses Jalan Menuju Istana Basa Pagaruyung Memprihatinkan, Laporan Detik Kasus Sumbar.

Barang berupa MMEA diduga berasal dari Singapura dimasukan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, kemudian diselundupkan kedaerah Tanjung Pinang Kepulauan Riau selanjutnya dikirimkan ke Jakarta Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kontainer yang diangkut diatas Kapal Meratus Sibolga. Petugas mendapatkan informasi awal dari lapangan menduga bahwa yang diangkut Kapal Meratus Sibolga berisi MMEA ilegal. Dengan dasar tersebut Tim Gabungan Dit Reskrimsus PMJ dan Bea Cukai mengamankan 3 Kontainer di TKP melakukan pemeriksaan menggunakan alat X-Ray Gamma di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Type A Tanjung Priok, guna mengetahui isi dari ketiga kontainer.

Baca Juga:  Tambang Galian C dugaan Ilegal tanpa IUP IPK di Kalirejo, Kecamatan Ungaran, Semarang Warga minta Segera di tutup

Dari hasil pemindaian bahwa didalam kontainer terlihat menyerupai tumpukan botol, kemudian dilakukan penindakan dengan membuka pintu kontainer dimana hasilnya adalah MMEA berbagai jenis dan merek. Diwaktu yang hampir bersamaan juga diamankan 2 Kontainer di Tanjung Pinang Riau.

Baca Juga:  Untuk Cegah Macet Polsek Gerokgak Lakukan Pengaturan Pagi

Dengan kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 54 Jo Pasal 29 ayat 1 UU RI No.39 tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 102 UU RI No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang – undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak Radar Bangsa & Media Online www.jejakkasus.info – detikkasus.com – mediasaberpungli.com, ciptakan informasi untuk yang terbaik. Zainul Arifin (WA) 081 217 614 828

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru