Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap pengguna dan pengedar Narkoba yang ada di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Untuk pengguna Narkoba atau pemakai Narkoba di wilayah Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng , p seorang perempuan bernama LUH SRI FAMILA WATI als MILA, asal dari Banyuwangi , umur 40 tahun Kewarganegaraan Indonesia, agama Hindu alamat Jalan P. Sumatra Gang III / I Kelurahan Kampung Baru Kecamtan / Kab Buleleng ditangkap pada hari Senin tanggal 21 Januari 2019 sekitar jam 13.45 wita dan dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam dirinya bekas bungkus Rokok Sampurna Mild warna Putih yang didalamnya berisi 1(satu) plip plastik berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu setelah dilakukan ditimbang seberat 0,37 gram Bruto atau 0,17 gram Netto. Terhadap terduga pelaku patut diduga dengan sengaja, memiliki, menguasai, membawa Narkotika tanpa ijin serta melanggar pasal 112 ayat (l) atau pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta ancaman Hukuman paling Singkat 4 tahun atau paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit 800 juta atau Rp 8 M
Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Januari sekitar pukul 10.15 wita kembali Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan terhadap I GEDE AGUS DITA SAPUTRA Alias AGUS ,32 tahun, Hindu, alamat Gang Tekukur,Banjar Dinas Dharma Kert,Desa Tukad Mungga,Kec dan Kabupaten Buleleng di depan perumahan Satelit Asri Kelurahan Banyuasri Kecamatan / Kabupaten Buleleng serta dilakukan penggeledahan ditemukan paket sabu yang di taruh oleh terduga pelaku di bawah Pohon yang bungkus lakban Merah, setelah dibuka berisi 2 (dua) bungkus paket dengan berat masing-masing 0,96 Gram Brutto atau 0,80 gram Netto.
Selanjutnya dikembangkan kasusnya dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Kelurahan Kampung Baru tepatnya di Lingkungan Kebonsari dan ditemukan 1 (satu) kotak bekas tempat HP Merk Vivo V7 setelah dibuka didalamnya berisi 1 ( satu ) potongan pipet warna Merah motif garis, setelah dibuka berisi Klip berisi Butiran sabu dngan berat 0,14 gram Brutto (o.07 gram Netto ), 3(tiga ) potogan pipet hijau didalamnya berisi Sabu dengan berat masing2 seberat 0,13 gram Bruto (0,06 gram Netto ) 0,13 gram Bruto (0,06 gram Netto ) dan 0,16 gram Bruto ( 0,9 gram Netto ) , 2 potongan pipet warna Biru motig garis didalamnya berisi plastik plip berisi sabu dengan Berat Masing2 seberat 0.15 gram Brutto ( 0,08 gram Netto ). Sebuah HP merk Vivo V7 milik terduga pelaku.
“Terhadap terduga Gede Agus Dita als Agus diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan rumusan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 Tahun dan Denda sebesar paling sedikit Rp 1 M atau paling banyak Rp 10 M,”Jelas Kasat Res Narkoba AKP Ketut Suparta SH