Aceh Timur |Detikkasus.com -Rabu 22 november 2023_KAPOLRES ACEH TIMUR AKBP ANDY RAHMANSYAH, S.I.K, S.H., M.H dalam siaran persnya, KRONOLOGIS KEJADIAN:_PADA HARI MINGGU TANGGAL 19 NOVEMBER 2023 SEKITAR PUKUL.01.00.WIB.
PERSONIL POLSEK MADAT MENDAPAT INFORMASI DARI MASYARAKAT BAHWASANYA ADA DUGAAN AKTIVITAS
PENYELUNDUPAN MANUSIA (ETNIS ROHINGNYA) DI DS. ULE ATENG, KEC. MADAT, KAB. ACEH TIMUR DENGAN MENGGUNAKAN 1 (SATU) UNIT MOBIL COLT DIESEL WARNA KUNING.
SELANJUTNYA KAPOLSEK MADAT BESERTA ANGGOTA MELAKUKAN PENGEJARAN TERHADAP MOBIL YANG DIMAKSUD DAN KEMUDIAN MOBIL TERSEBUT BERHASIL DIAMANKAN PADA PUKUL 01.30 WIB BERTEMPAT DI DESA MADAT KECAMATAN MADAT KABUPATEN ACEH TIMUR.
KEMUDIAN MOBIL BESERTA 1 (SATU) ORANG PELAKU DAN 36 (TIGA PULUH ENAM) IMIGRAN ASAL ETNIS ROHINGNYA TERSEBUT DIBAWA KE POLSEK MADAT.
KEMUDIAN PADA SAAT DIINTROGASI PELAKU MENERANGKAN BAHWA DIRINYA DISURUH OLEH SDR. L UNTUK MENGANGKUT IMIGRAN ETNIS ROHINGYA DAN DIBERI UPAH SEBESAR RP. 3.000.000,- (TIGA JUTA RUPIAH) YANG SUDAH DITERIMANYA.
SELANJUTNYA PELAKU DAN SELURUH BARANG BUKTI LANGSUNG DIBAWA KE POLRES ACEH TIMUR UNTUK DILAKUKAN PENYELIDIKAN LEBIH LANJUT OLEH SAT RESKRIM POLRES ACEH TIMUR.
Pada WAKTU DAN LOKASI KEJADIAN:
PADA HARI MINGGU TANGGAL 19 NOVEMBER 2023 BERTEMPAT DI DESA MADAT, KECAMATAN MADAT, KABUPATEN ACEH TIMUR.
_INISIAL DAN PERAN PELAKU:
KW, 27 TAHUN, WIRASWASTA, WARGA DUSUN BUKET U GADUNG, DESA DAMA PULO SA, KECAMATAN DARUL AMAN, KABUPATEN ACEH TIMUR, BERPERAN SEBAGAI SOPIR.
L, ± 35 TAHUN, WIRASWASTA, WARGA DESA BEUNOT, KECAMATAN DARUL AMAN, KABUPATEN ACEH TIMUR, BERPERAN SEBAGAI ORANG YANG MENYURUH KW UNTUK MENJEMPUT PARA IMIGRAN.
I, 50 TAHUN, PNS, WARGA DESA ULEE ATEUNG, KECAMATAN MADAT, KABUPATEN ACEH TIMUR, BERPERAN SEBAGAI ORANG YANG DIPERINTAHKAN OLEH Sdr. L UNTUK MENUNJUKKAN LOKASI PENJEMPUTAN KEPADA Sdr. KW.
TERKAIT Sdr. L dan Sdr. I SAAT INI SUDAH KAMI TERBITKAN DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO).
BARANG-BUKTI YANG DIAMANKAN:_
1 (SATU) UNIT MOBIL COLT DIESEL BERWARNA KUNING.
1 (SATU) UNIT HANDPHONE OPPO A77S, TYPE CPH2473 BERWARNA HITAM.
UANG TUNAI SEJUMLAH RP. 2.500.000,- (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH).
*_PERSANGKAAN PASAL :_*
TERHADAP KETIGA PELAKU DIPERSANGKAKAN
PASAL 120 AYAT 1 DAN (2) UNDANG-UNDANG KEIMIGRASIAN NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN, DAN ATAU PASAL 2 AYAT (1) JO PASAL 6 JO PASAL 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDANGAN ORANG DENGAN ANCAMAN PIDANA PALING SINGKAT 3 (TIGA) TAHUN DAN PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN.
(Sebi)