Detikkasus.com | Medan – Kapolda Sumut paparkan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut dan hadir dampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yaitu, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut bertempat di lapangan Direktorat Narkotika Polda Sumut. Rabu (22/07/2020)
Kapolda Sumut dalam paparannya mengatakan bahwa, hasil dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 Kg sabu, narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir pil ecstacy dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020,“Jaringan narkotika yang di ungkap pada hari ini yaitu dari Provinsi aceh – Sumut – jakarta,” jelas Kapolda Sumut.
Setelah paparan hasil pengungkapan yang di lakukan Kapolda Sumut maka kegiatan di lanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika untuk periode Maret hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yang di amankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 83 yang mana 2 di antaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur.
Pemusnahkan barang bukti narkotika yang di lakukan Kapolda Sumut yakni dengan cara di rebus dan di bakar serta kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh Propam dan Direktorat narkotika serta di saksikan oleh perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yang terjadi,”jelas Irjen Martuani.(Alexander/Medan)