Pengumuman PPS Oleh KPU Menuai Protes, FGD Akan Tampung Keluhan dan Melaporkannya ke Panwaskab, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

 

Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Pengumuman kelolosan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Serentak tahun 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang menuai protes

Hasil test wawancara Anggota PPS yang di umumkan sabtu malam 11/11 dinilai banyak terjadi kejanggalan

Untuk mengakomodir dan menampung keluhan dari masyarakat Forum Gardu Demokrasi (FGD) Sampang membuka Posko Pengaduan

Menurut Sekretaris FGD Sampang Salim minggu 12/11, pembentukan Posko Pengaduan selain mengawal proses tahapan oleh KPU Kabupaten Sampang juga untuk menampung keluhan masyarakat dan ditindak lanjuti melalui jalur yang ada agar terbangun proses demokratisasi secara kondusif dan tidak anarkhis
“Pengaduan masyarakat ini akan kami tampung dan selanjutnya akan di laporkan ke Panwaslu Kabupaten Sampang,” ujar Salim

Baca Juga:  BHABINKAMTIBMAS DESA SAWAHAN IKUTI POSYANDU

Dari laporan yang masuk ada beberapa permasalahan yang dianggap mengganjal yakni di duga ada anggota PPS yang lolos dengan status Guru dan Tenaga Kependidikan PNS, di duga ada yang pernah nyaleg pada tahun 2014, di pengumuman tes tulis tidak ada di daftar namun tiba tiba lolos menjadi PPS

Baca Juga:  Dengan Pemeriksaan Kendraan Bermotor Malam Hari Polsek Tejakula Berupaya Menjaga Wilayah Tetap Kondusif

Salim berjanji akan meginventarisir kemudian melakukan kajian serta akan menindaklanjuti laporan kepada pihak yang berkompeten

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Partisipasi Masyarakat Muftahurrozak mengaku masih menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Sampang
“Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Sampang,” kata Miftahurrozak

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi Meraih Berkah Ramadhan, Keluarga Media JK, DK, SP Gelar Buka Bersama

Di ungkapkan untuk permasalahan nama baru yang tidak muncul sebelumnya, semata mata guna memenuhi quota sebelum tahapan rekruitmen berakhir

Langkah itu di atur dalam regulasi yang membolehkan KPU Kabupaten Sampang mengangkat PPS dan dapat berkoordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan bila belum terpenuhi quota maupun yang di persyaratkan. (Her).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *