Bengkulu l Detikkasus.com – Berkaitan dengan polemik yang sedang memanas saat ini, antara masyarakat dengan perusahaan PT CBS, berkaitan dengan lahan masyarakat masuk dalam peta HGU.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, Wakil Ketua Komisi Tiga Maharda SH, yang membidangi perkebunan, termasuk CBS, angkat bicara.
Menurut Maharda SH, secara pribadi ia menduga, bahwa pengukuran lahan hanya trik PT CBS mengulur-ulur waktu.
“Apalagi yang mau diukur, lahan yang sudah dibebaskan tentu sudah diukur dan sudah memiliki SKT, apa susahnya keluarkan saja lahan masyarakat yang masuk HGU, namun sebaliknya pengukuran yang digembar-gemburkan hanya trik CBS, menjelang takeover atau akan angkat kaki dari Kabupaten Kaur,” kata Maharda, Minggu (20/2/2022) di Kabupaten Kaur.
“Mengapa saya katakan begitu, secara pribadi saya sudah ke sana dan saya bicara atas nama Lembaga DPRD, dari awal sudah menafsirkan, isu pengukuran lahan yang akan dilakukan CBS hanya trik untuk mengulur waktu, dan pengukuran yang dihembuskan itu hanya serimonial, lahan mana lagi yang akan mereka ukur, tentu lahan yang sudah dibebaskan sudah memiliki SKT,” imbuh Maharda.
Lanjut Maharda, persoalannya, mau tidak CBS mengeluarkan lahan masyarakat dari peta HGU.”Itu saja,” tegasnya.
Langkah terbaik, kata Maharda, yang harus dilakukan CBS mengeluarkan sertifikat lahan masyarakat.
Dan memisahkan yang mana hak masyarakat, dan yang mana milik CBS
Apabila CBS hanya memberikan harapan dan mengatakan akan melakukan pengukuran tidak akan selesai.
“Seharusnya CBS mencabut sertifikat lahan, dan mengeluarkan lahan masyarakat, baru mantap,” kata Maharda.
“Disini saya tegaskan saya pribadi dan sebagai DPRD dan Komisi Tiga, siap membantu masyarakat, akan tetapi saya minta dengan masyarakat tetap kompak. Jangan mudah di iming-imingi atau dijanjikan. Dan kepada Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Nasal, saya harap terus berjuang demi hak masyarakat,” kata Maharda.
Sementara itu Pimpinan PT CBS, terus diupayakan media ini, untuk dikonfirmasi. (Reza)