Tanggamus, Detikkasus.com – Tekab 308 dan Unit Tipiter Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap salah satu pelaku illegal logging hasil pengembangan kasus yang terjadi hutan lindung Register 39, Batu Tegi Kecamatan Air Naningan.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora SH, pelaku yang tertangkap Giyarto (40) dengan alamat KTP di Lingkungan Seguluh RT/RW 002/005, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.
“Tersangka ditangkap Selasa, (30/3) sekira pukul 10.30 WIB di jalan raya lintas timur Kec. Unit 2, Kabupaten Tulang Bawang oleh Tekab 308 dan Unit Tipidter Polres Tanggamus,” kata Iptu Ramon Zamora SH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (31/3/21).
Ia menjelaskan, peran dari Giyarto adalah yang memesan truk ekspedisi untuk mengangkut kayu sonokeling hasil illegal logging. Tersangka menyuruh sopir truk nopol BG 8123 H yakni Agus Sidik Purnomo (33) untuk membawa kayu hasil illegal logging.
“Peran dia sebagai pengorder atau pemesan truk untuk mengangkut kayu. Jadi sopir dan truk diorder dari Tulang Bawang untuk membawa kayu dari Air Naningan,” terang Iptu Ramon Zamora SH.
Ia mengaku, barang bukti yang didapat dari penangkapan tersebut yakni satu unit HP merek Xiomi warna hitam.
Kasus ini masih terus dikembangkan, sebab ada beberapa orang yang terlibat yang terbagi ke beberapa peran. Ada peran sebagai pemesan kayu dan ada peran pemesan truk. Maka pengungkapannya harus bertahap.
Polisi kini masih selidiki para pelaku pemesan kayu. Sebab dugaanya mereka terbagi lagi ke beberapa perannya lagi. Keberadaan mereka pun terpisah ada yang di Lampung ada juga di Pulau Jawa.
“Kami masih menunggu waktu yang tepat guna penangkapan, untuk gambaran identitasnya sudah diketahui,” terangnya.
Sebelumnya tim gabungan Sat Reskrim dan Intelkam Polres Tanggamus menangkap sopir truk Agus Sidik Purnomo (33) warga Dusun V, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Sopir tersebut mengangkut 39 balok kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong berbentuk balok kaleng. Dia ditangkap saat melintas di Pekon Air Kubang, Kec. Air Naningan pada Kamis (25/3) sekitar pukul 1.30 WIB
Kayu yang diangkut dengan truk besar merek Hino nopol BG 8123 H tersebut diduga hasil pembalakan liar di wilayah Register 39, Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan.
Penangkapan tersebut setelah Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Tanggamus mendapatkan informasi masyarakat adanya truk yang dicurigai mengangkut kayu sonokeling.
Kemudian informasi tersebut diselidiki dan pemantauan selektif prioritas. Lalu saat melaju di jalan lintas kecamatan ruas Pekon Air Kubang, truk berhasil teridentifikasi.
Berdasarkan keterangan sopir, dia tidak mengetahui bahwa yang diangkutnya merupakan kayu sonokeling. Sebab pemesan berinisial G mengatakan kayu tersebut adalah kayu durian, lalu ia datang ke Air Naningan pada Rabu (23/3) malam.
Tersangka Agus dan Giyarto dapat dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengerusakan Hutan berupa tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan.
Atas perbuatan mereka para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*Ridho)