Pengolahan Kayu oleh Pengurus KSU Miftahul Annisa Perlu Dipertanyakan

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, NAD l Detikkasus.com –Senin (31/01/2022) Pengolahan kayu hutan yang dilakukan oleh pengurus, Koperasi Serba Usaha (KSU) Miftahul Annisa dinilai perlu untuk ditelusuri hingga pertanyakan. “Apakah manpaat pengolahan kayu tersebut sebatas untuk kepentingan pribadi, atau diperdagangkan hingga murnikah untuk kepentingan KSU Miftahul Annisa”.

Bagaimana bentuk keabsahan legalitasnya, apakah sudah ada Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK). Kalau untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi, atau barang jadi pada lokasi tertentu harusnya ada IUIPHHK nya. Jika tidak punya IUIPHHK tetapi dikerjakan, berarti kegiatan bentuk pelanggaran.

Baca Juga:  Stempel BPKam Panji Benar Bertambah Menjadi Dua

Setau saya KSU Miftahul Annisa itu bergerak dibidang PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) diketuai oleh inisial DS, bertempat tinggal di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Sumatera. Kuat dugaan “KSU Miftahul Annisa tersebut belum punya izin usaha pengolahan kayu”.

Pantas saja KSU Miftahul Annisa banyak mengelola lokasi hutan muda, yang tidak pernah ditanaman kelapa sawit mereka jadikan lokasi replanting. Agar mereka dapat mengelola jenis kayu hutan yang ada dilokasi replanting tersebut. “Untuk pengolahan kayu oleh pengurus KSU Miftahul Annisa layak dipertanyakan oleh aparat penegak hukum”. Ujar sumber

Baca Juga:  Dibalik Pencemaran Nama Baik, Ternyata Ada Nama SR Oknum TNI

Adanya informasi yang disampaikan nara sumber, akhirnya melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi inisial DS Ketua KSU Miftahul Annisa mengatakan. “Kayu didalam paret terlihat kemudian dinaikkan, kalau ada yang bagus dibelah, untuk bahan rumah termaksud untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan KSU Miftahul Annisa”.

Baca Juga:  Diduga Selingkuh, Ke Dua Oknum ASN Di Kabupaten Aceh Barat Terancam Dapat Sanksi Berat.

Kayu didalam tanah dirawa-rawa tidak diperjual belikan geratis dan ada yang merka belah sendiri, sekarang susah dapat bahan kayu yang keras kalau bukan dari tumbangan zaman-zaman dulu. Selain untuk dibuat kosen ada juga untuk kandang sapi, kemudian sisa-sisa belahannya ada yang dipergunakan untuk kayu bakar batu bata. Anehnya “bahkan dilahan fasiltas desa ada kayu ditumbang untuk bahan rumahnya”. Ujar DS (J. Sianipar)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB