Detikkasus.com | Minas Siak – Riau
Dalam Kawasan Hutan menerbitkan surat keterangan tanah dan menumpang tindihkan surat keterangan tanah milik masyarakat di daerah Minas asal kampung baru Kepenghuluan Minas Barat kabupaten Siak provinsi Riau Bapak Sayang Bahari di laporkan Lembaga Lidik Kasus Pusat ke Polda Riau dan Gakum KLHK Kamis 19/12/2019.
Lidik Kasus Pusat dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia melaporkan penghulu kampung Minas barat karena ada beberapa masyarakat yang di rugikan terkait terbitnya surat keterangan tanah tersebut dan surat tanah masyarakat tersebut ternyata tumpang tindih dengan suratnya pak Tarmizi yang posisinya dalam kawasan hutan Produksi.
Darmawan Ginting dan Herman Sembiring yang sudah 10 tahun lebih menguasai lahan tersebut dan berkebun di lahan tersebut merasa sangat di rugikan kenapa baru sekarang ada yang klaim lahan itu milik Pak Tarmizi tapi yang merusak dan mencabut lahan tersebut adalah pihak perusahaan.
Darmawan Ginting mengatakan kepada awak media yang lahannya di klaim pak Tarmizi dan seluruh tanamannya di rusak dan di cabut oleh perusahaan tidak tau harus mengadu ke mana karena kebun itulah tempat kami cari makan untuk biaya hidup keluarga kami dan kami membeli lahan tersebut dan kami membayar untuk mengurus surat tanah tersebut”ungkap Ginting.
Ketua Umum Lidik Kasus Pusat Soni akan membantu advokasi kepada masyarakat dan akan melakukan gugatan kepada pihak perusahaan,penghulu kampung dan Tarmizi sebab yang dapat melakukan eksekusi adalah pengadilan dan harus memiliki kekuatan hukum tetap dan bila mana perusahaan memiliki izin tentang hak pengawasan hutan produksi tersebut pihak perusahaan harus tunjukkan bukti asli tentang izin tersebut bukan harus merusak tanaman masyarakat tanpa ada ganti rugi sedikitpun”ungkap Soni Kesal.
Kita akan tunggu itikad baik pihak perusahaan karena kita juga sudah kirim surat terkait permasalahan ini kepada pihak perusahaan dan bila tidak ada penyelesaian dalam kasus ini kita akan buka kasus yang lainnya terkait keterlibatan oknum perusahaan dan muspika tentang kawasan hutan tersebut , karena hasil investigasi beberapa awak media dan lembaga kita ada temuan yang sipatnya merugikan pemerintah, perusahaan dan masyarakat yang belum bisa kami ungkap di publik dan….Bersambung (Tim red).