Mabes Polri – Polda Jawa Tengah – Polres Kudus, Detikkasus.com – Tersangka pelaku penipuan bermodus hipnotis yang selama ini sangat meresahkan Masyarakat Kabupaten Kudus, akhirnya dapat dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Mejobo Polres Kudus, Minggu (03/12/2017).
Kasubbag Humas Polres Kudus AKP Sumbar Priyono mengatakan, pelaku penipuan dengan modus hipnotis berinisial ZN (28) warga Pasuruan Jawa Timur yang telah lama meresahkan masayarakat berhasil ditangkap.
“ZN yang berkedok sebagai Ustad ditangkap hari minggu pagi oleh anggota unit Reskrim Polsek Mejobo dipimpin langsung Kapolsek Mejobo AKP Mardi Susanto di Jalan Raya Kyai Abdul Saleh Pati.” Kata Sumbar
Lanjut Sumbar, kejadian berawal pada hari Jumat (24/11/2017) sekira pukul 07.00 wib ketika korban Ngasirah (65) berjualan bubur di pinggir jalan Suryo Kusumo turut Desa Mejobo Rt 06/03 Mejobo Kudus di datangi 2 orang mengendarai kendaraan mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol G 8431 KM. Selanjutnya sopir mengajak korban menemui sang Ustad yang berada di dalam mobil. Karena merasa yang memanggil seorang Ustad, korban masuk ke dalam mobil duduk disamping kiri ustad. Tak berselang lama korban diminta melepaskan 2 buah anting dan 2 buah cincin untuk diserahkan pada ustad dan oleh sang ustad langsung membacakan doa pada perhiasan tersebut. Setelah itu ustad berkata barang yang ada di rumah ambil sekalian saya doakan nanti di cuci sekalian, korban langsung pulang mengambil lagi perhiasan berupa 3 buah cincin, 1 buah kalung berikut liontin sambil membaca bismilah setiap langkahnya atas perintah ustad dan dimasukan kedalam botol plastik yang dimasukan kedalam kardus sabun mandi merk shinzui,di masukkan ke dalam plastik bertulis KLIK Indomaret selanjutnya plastik diikat sebanyak 5 kali sambil korban disuruh menghitung waktu plastik di ikat, namun ketika dibuka di dalam rumah ternyata perhiasan yg ada di dalam plastik tidak ada/hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian perhiasan berupa anting 2 buah, kalung 1 buah sebnyak 10gram, liontin 1 buah, 5 buah cincin sebnyak 10 gram dg total kerugian sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah ). Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut le Mapolsek Mejobo.
Berdasarkan keterangan korban, unit Reskrim Polsek Mejobo melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Tak butuh waktu lama, berhasil menangkap 1 ( satu ) orang pelaku yang berperan sebagai ustad palsu ( penghipnotis korban ) di Jalan Raya Kyai Abdul Saleh Pati berikut Kbm yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan. Dalam melakukan tindak pidana ini pelaku dibantu oleh 1 ( satu ) orang temannya yang berperan sebagai pengemudi kbm dimana sampai saat ini masih diupayakan untuk dilakukan penangkapan.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 ( satu ) unit Kbm Daihatsu Ayla Nopol G-8431-KM, 1 ( satu ) buah peci warna hitam, 1 ( satu ) buah surban, dan 1 ( satu ) pakaian busana muslim.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Humas Polres Kudus /Dk).