Penghinaan Pencemaran Nama Baik Berakhir dengan Restorative Justice

Senin, 31 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu-Sumut I Detikkasus.com – Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara akhirnya telah berakhir atau selesai dengan Restorative Justice. Senin (31/10/2022).

Kedua belah pihak “Pelapor inisial TW (35) telah memberi ruang maaf dan terlapor ini inisial ABY telah minta maaf (38) dan keduanya pun saling berjabat tangan suasana jadi terlihat terharu diruang mediasi Satreskrim Polres Labuhanbatu”.

Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Hari Senin 23 Mei 2022, dilakukan ABY melalui grup whatsAAp salah satu organisasi kemasyarakatan, sehingga TW melaporkannya dengan nomor: LP/B/1087/V/2022/SPKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut.

Baca Juga:  Pelaku Curat di Kota Batam Ditangkap Polisi

Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dilampirkan, dengan dasar bukti yang ada seperti “Photo screenshoot percakapan via whatsAAp”, dengan harapan surat keterangan tanda penerimaan Laporan/Pengaduan.

Inisial TW sebagai pelapor mengatakan, Kasus seperti ini semoga dapat sebagai bentuk pembelajaran bersama, dan kedepan saya berharap semua pihak dapat lebih bijak bersikap khususnya dalam bermedia sosial “Medsos”.

Inisial TW menambahkan sebagai pengacara sangat mengapresiasi Kapolres Labuhanbatu melaui IPDA Sarwedi Manurung dan Bripda Satria Wira, yang dapat memfasilitasi terlaksananya Restorative Justice dengan baik, dan berharap kejadian yang sama tidak pernah terulang lagi.

Baca Juga:  Siti Aminah NST "Tindak Pidana Pencurian Semoga dapat Berproses"

Bripda Satria Wira mengatakan “Selagi kedua belah pihak saling punya komitmen untuk menyatukan pandangan ke arah yang lebih baik, tentunya kami akan sangat setuju hingga, dapat kami luangkan waktu maupun tempat perdamaian sesuai dengan amanah yang ada di”.

“Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, hal itu untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, kedua belah pihak telah berjabat tangan dan punya pandangan yang sama”.

Baca Juga:  Ketua Singa Pers Meminta kepada Polres Labuhanbatu Berantas Mafia Pupuk

Bahkan perdamaian kedua belah pihak telah berakhir dengan restorative justice dan disaksikan oleh beberapa anggota organisasi kemasyarakatan tersebut, dan semoga pencapaian restorative justice ini dapat jadi pedoman maupun pengalaman jadi guru yang sangat berarti, ujarnya..

(J. Sianipar)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru