Labuhanbatu-Sumut I Detikkasus.com – Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang terjadi diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara akhirnya telah berakhir atau selesai dengan Restorative Justice. Senin (31/10/2022).
Kedua belah pihak “Pelapor inisial TW (35) telah memberi ruang maaf dan terlapor ini inisial ABY telah minta maaf (38) dan keduanya pun saling berjabat tangan suasana jadi terlihat terharu diruang mediasi Satreskrim Polres Labuhanbatu”.
Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada Hari Senin 23 Mei 2022, dilakukan ABY melalui grup whatsAAp salah satu organisasi kemasyarakatan, sehingga TW melaporkannya dengan nomor: LP/B/1087/V/2022/SPKT/RES-Labuhanbatu/Polda Sumut.
Dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dilampirkan, dengan dasar bukti yang ada seperti “Photo screenshoot percakapan via whatsAAp”, dengan harapan surat keterangan tanda penerimaan Laporan/Pengaduan.
Inisial TW sebagai pelapor mengatakan, Kasus seperti ini semoga dapat sebagai bentuk pembelajaran bersama, dan kedepan saya berharap semua pihak dapat lebih bijak bersikap khususnya dalam bermedia sosial “Medsos”.
Inisial TW menambahkan sebagai pengacara sangat mengapresiasi Kapolres Labuhanbatu melaui IPDA Sarwedi Manurung dan Bripda Satria Wira, yang dapat memfasilitasi terlaksananya Restorative Justice dengan baik, dan berharap kejadian yang sama tidak pernah terulang lagi.
Bripda Satria Wira mengatakan “Selagi kedua belah pihak saling punya komitmen untuk menyatukan pandangan ke arah yang lebih baik, tentunya kami akan sangat setuju hingga, dapat kami luangkan waktu maupun tempat perdamaian sesuai dengan amanah yang ada di”.
“Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice, hal itu untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, kedua belah pihak telah berjabat tangan dan punya pandangan yang sama”.
Bahkan perdamaian kedua belah pihak telah berakhir dengan restorative justice dan disaksikan oleh beberapa anggota organisasi kemasyarakatan tersebut, dan semoga pencapaian restorative justice ini dapat jadi pedoman maupun pengalaman jadi guru yang sangat berarti, ujarnya..
(J. Sianipar)