Penghargaan Eliyunus Disorot, Dinilai Upaya Membalik Isu Nilai D Pelayanan Publik KemenPAN-RB

Nias Barat , Penerimaan penghargaan Best Social Engagement dan Best Excellent Public oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, dari Majalah One Magz, terus menuai sorotan publik. Penghargaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan hasil evaluasi resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang sebelumnya memberikan nilai D terhadap pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Penilaian KemenPAN-RB merupakan evaluasi resmi pemerintah pusat yang dilakukan melalui indikator terukur, meliputi standar pelayanan, keterbukaan informasi, sistem pengaduan, hingga kinerja unit layanan publik. Nilai D tersebut mencerminkan masih rendahnya kualitas pelayanan publik di daerah.

Namun di tengah catatan evaluasi negatif tersebut, Bupati Nias Barat justru menerima penghargaan dari pihak swasta dengan predikat “Excellent Public”, yang oleh sejumlah pihak dinilai kontradiktif dan berpotensi menimbulkan kebingungan persepsi publik.

Penghargaan itu diberikan dalam ajang “Indonesian Innovation Excellence Award” yang diselenggarakan oleh One Magz di Hotel Harris, Bali, pada 23 Januari 2026. Berdasarkan penelusuran, ajang tersebut tidak diselenggarakan oleh lembaga negara, kementerian, maupun organisasi publik independen.

Sejumlah pengamat pemerintahan daerah menilai, penerimaan penghargaan ini diduga merupakan bagian dari upaya membalikkan citra negatif akibat nilai D pelayanan publik dari KemenPAN-RB. Dalam konteks tekanan opini publik, kepala daerah dinilai berada pada posisi terpaksa berupaya menunjukkan pencitraan positif, meskipun penghargaan tersebut diduga bersifat komersial dan berbayar.

Model penghargaan seperti ini dinilai memiliki pola serupa dengan berbagai award non-resmi lainnya, yakni tidak transparannya indikator penilaian, tidak adanya survei kinerja independen, serta adanya biaya partisipasi acara yang dibebankan kepada penerima penghargaan.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai tanggung jawab tidak sepenuhnya berada pada kepala daerah. Tim pendamping, protokoler, dan Bagian Umum Setda dinilai seharusnya melakukan verifikasi ketat terhadap kredibilitas ajang penghargaan, terlebih di tengah sorotan kinerja pelayanan publik yang sedang dinilai buruk oleh lembaga resmi negara.

Sejumlah pihak menegaskan, satu-satunya tolok ukur paling sahih bagi kinerja pelayanan publik adalah evaluasi resmi negara dan kepuasan masyarakat, bukan penghargaan seremonial dari pihak swasta yang kredibilitasnya tidak jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *